Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020
Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Dibandingkan kedua pedoman pemidanaan tersebut diperkirakan bagin hakim tipikor akan lebih nyaman melaksanakan pedoman pemidanaan di dalam UUKUHP 2023 dibandingkan dengan yang ditentukan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 disebabkan telah ditentukan keenam hal (tahapan?) dengan secara khusus mengatur juga kategorisasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan rincian, kategori paling berat, kategori berat, kategori sedang dan kategori ringan yang dinilai dari jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi dan dengan kategorisasi berdasarkan nilai kerugian keuangan negara tersebut diharapkan terdapat selain kepastian hukum juga memperkecil kemungkinan disparitas pidana perkara tipikor antar hakim-hakim tipikor.
Sejatinya bagi upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk UU pemberantasan korupsi penilaian berdasarkan kategorisasi tidaklah relevan karena tujuan pembentukan UU Pemberantasan Korupsi adalah mencegah dan menindak betapapun kecilnya kerugian keuangan negara; dimaksudkan sejak awal tujuan pemberantasan korupsi adalah mengubah sikap mental aparatur negara agar menjadi apartur negara yang memberikan pelayanan yang bersifat efisien dan efektif.
Di dalam UU KUHP 2023 besar kecilnya kerugian keuangan negara tidak diutamakan karena fluktuasi sistem keuangan dan perbankan serta diutamakan mens-rea (niat jahat) pelaku korupsi yang merupakan unsur mutlak dalam setiap perbuatan pidana. Selain masalah tersebut di dalam UU Tipikor 1999 telah diatur pidana uang pengganti (PUP) sebagai solusi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal bahkan diatur juga perampasan asset tipikor dan penelusuran aliran dana hasil korupsi melalui UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rasionalisasi nilai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum saat ini setelah diberlakukan UU TPPU 2019 dan menjelang RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU tidak lagi relevan dan memengaruhi perkembangan korupsi itu sendiri.
Sejatinya bagi upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk UU pemberantasan korupsi penilaian berdasarkan kategorisasi tidaklah relevan karena tujuan pembentukan UU Pemberantasan Korupsi adalah mencegah dan menindak betapapun kecilnya kerugian keuangan negara; dimaksudkan sejak awal tujuan pemberantasan korupsi adalah mengubah sikap mental aparatur negara agar menjadi apartur negara yang memberikan pelayanan yang bersifat efisien dan efektif.
Di dalam UU KUHP 2023 besar kecilnya kerugian keuangan negara tidak diutamakan karena fluktuasi sistem keuangan dan perbankan serta diutamakan mens-rea (niat jahat) pelaku korupsi yang merupakan unsur mutlak dalam setiap perbuatan pidana. Selain masalah tersebut di dalam UU Tipikor 1999 telah diatur pidana uang pengganti (PUP) sebagai solusi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal bahkan diatur juga perampasan asset tipikor dan penelusuran aliran dana hasil korupsi melalui UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rasionalisasi nilai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum saat ini setelah diberlakukan UU TPPU 2019 dan menjelang RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU tidak lagi relevan dan memengaruhi perkembangan korupsi itu sendiri.
(rca)
Lihat Juga :