Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:55 WIB
loading...
A A A
Dibandingkan kedua pedoman pemidanaan tersebut diperkirakan bagin hakim tipikor akan lebih nyaman melaksanakan pedoman pemidanaan di dalam UUKUHP 2023 dibandingkan dengan yang ditentukan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 disebabkan telah ditentukan keenam hal (tahapan?) dengan secara khusus mengatur juga kategorisasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan rincian, kategori paling berat, kategori berat, kategori sedang dan kategori ringan yang dinilai dari jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi dan dengan kategorisasi berdasarkan nilai kerugian keuangan negara tersebut diharapkan terdapat selain kepastian hukum juga memperkecil kemungkinan disparitas pidana perkara tipikor antar hakim-hakim tipikor.

Sejatinya bagi upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk UU pemberantasan korupsi penilaian berdasarkan kategorisasi tidaklah relevan karena tujuan pembentukan UU Pemberantasan Korupsi adalah mencegah dan menindak betapapun kecilnya kerugian keuangan negara; dimaksudkan sejak awal tujuan pemberantasan korupsi adalah mengubah sikap mental aparatur negara agar menjadi apartur negara yang memberikan pelayanan yang bersifat efisien dan efektif.

Di dalam UU KUHP 2023 besar kecilnya kerugian keuangan negara tidak diutamakan karena fluktuasi sistem keuangan dan perbankan serta diutamakan mens-rea (niat jahat) pelaku korupsi yang merupakan unsur mutlak dalam setiap perbuatan pidana. Selain masalah tersebut di dalam UU Tipikor 1999 telah diatur pidana uang pengganti (PUP) sebagai solusi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal bahkan diatur juga perampasan asset tipikor dan penelusuran aliran dana hasil korupsi melalui UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rasionalisasi nilai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum saat ini setelah diberlakukan UU TPPU 2019 dan menjelang RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU tidak lagi relevan dan memengaruhi perkembangan korupsi itu sendiri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Ungkapan Ferry Irwandi,...
Ungkapan Ferry Irwandi, Fakta atau Pidana? | Sindo Prime
Rekomendasi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Berita Terkini
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved