Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:55 WIB
loading...
Pedoman Pemidanaan dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SELAMA lebih dari satu dekade yang lampau, sistem hukum pidana termasuk praktik peradilan pidana tidak mengenal apa yang disebut pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang bertujuan untuk mencegah disparitas putusan pengadilan dan untuk memelihara dan menjaga agar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memberikan jaminan kepastian hukum khususnya pelindungan hak asasi terdakwa.

Era baru perkembangan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana dengan diberlakukannya UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah dimulai dengan harapan implementasi hukum khususnya penegakan hukum pidana tidak berjalan sepahit dan sependeritaan terhadap tersangka/terdakwa serta membatasi kekuasaan negara khususnya hakim sebagai wakil Tuhan YME di dunia peradilan untuk dapat menjaga integritas dan kemandirian sebagai penentu keadilan di Tanah Air.

Di dalam UU KUHP 2023 telah diatur tentang pedoman pemidanaan yang di dalam UU KUHP 1946 tidak diatur; sebagaimana dicantumkan pada Bab III tentang pemidanaan, pidana dan tindakan khususnya Bagian Kesatu Pedoman Pemidanaan khususnya Paragraf 2 Pasal 53 dan Pasal 54. Pedoman Pemidanaan diwajibkan bagi hakim dalam memutus perkara pidana dan telah dirinci secara alternatif yang melipui 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Di antara kesebelas faktor tersebut, terdapat faktor hukum dan faktor non-hukum. Faktor hukum meliputi dua factor yaitu d. tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum tersebut merupakan tugas/kewajiban yang baru bagi hakim Indonesia dan tentunya belum berpengalaman serta bahkan berlawanan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Ungkapan Ferry Irwandi,...
Ungkapan Ferry Irwandi, Fakta atau Pidana? | Sindo Prime
Rekomendasi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved