Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:55 WIB
loading...
Pedoman Pemidanaan dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SELAMA lebih dari satu dekade yang lampau, sistem hukum pidana termasuk praktik peradilan pidana tidak mengenal apa yang disebut pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang bertujuan untuk mencegah disparitas putusan pengadilan dan untuk memelihara dan menjaga agar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memberikan jaminan kepastian hukum khususnya pelindungan hak asasi terdakwa.

Era baru perkembangan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana dengan diberlakukannya UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah dimulai dengan harapan implementasi hukum khususnya penegakan hukum pidana tidak berjalan sepahit dan sependeritaan terhadap tersangka/terdakwa serta membatasi kekuasaan negara khususnya hakim sebagai wakil Tuhan YME di dunia peradilan untuk dapat menjaga integritas dan kemandirian sebagai penentu keadilan di Tanah Air.

Di dalam UU KUHP 2023 telah diatur tentang pedoman pemidanaan yang di dalam UU KUHP 1946 tidak diatur; sebagaimana dicantumkan pada Bab III tentang pemidanaan, pidana dan tindakan khususnya Bagian Kesatu Pedoman Pemidanaan khususnya Paragraf 2 Pasal 53 dan Pasal 54. Pedoman Pemidanaan diwajibkan bagi hakim dalam memutus perkara pidana dan telah dirinci secara alternatif yang melipui 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Di antara kesebelas faktor tersebut, terdapat faktor hukum dan faktor non-hukum. Faktor hukum meliputi dua factor yaitu d. tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum tersebut merupakan tugas/kewajiban yang baru bagi hakim Indonesia dan tentunya belum berpengalaman serta bahkan berlawanan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Ungkapan Ferry Irwandi,...
Ungkapan Ferry Irwandi, Fakta atau Pidana? | Sindo Prime
Rekomendasi
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Norwegia vs Inggris:...
Norwegia vs Inggris: Duel Panas Menuju Empat Besar
Berita Terkini
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved