Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020
Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:55 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
SELAMA lebih dari satu dekade yang lampau, sistem hukum pidana termasuk praktik peradilan pidana tidak mengenal apa yang disebut pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang bertujuan untuk mencegah disparitas putusan pengadilan dan untuk memelihara dan menjaga agar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memberikan jaminan kepastian hukum khususnya pelindungan hak asasi terdakwa.
Era baru perkembangan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana dengan diberlakukannya UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah dimulai dengan harapan implementasi hukum khususnya penegakan hukum pidana tidak berjalan sepahit dan sependeritaan terhadap tersangka/terdakwa serta membatasi kekuasaan negara khususnya hakim sebagai wakil Tuhan YME di dunia peradilan untuk dapat menjaga integritas dan kemandirian sebagai penentu keadilan di Tanah Air.
Di dalam UU KUHP 2023 telah diatur tentang pedoman pemidanaan yang di dalam UU KUHP 1946 tidak diatur; sebagaimana dicantumkan pada Bab III tentang pemidanaan, pidana dan tindakan khususnya Bagian Kesatu Pedoman Pemidanaan khususnya Paragraf 2 Pasal 53 dan Pasal 54. Pedoman Pemidanaan diwajibkan bagi hakim dalam memutus perkara pidana dan telah dirinci secara alternatif yang melipui 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Di antara kesebelas faktor tersebut, terdapat faktor hukum dan faktor non-hukum. Faktor hukum meliputi dua factor yaitu d. tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum tersebut merupakan tugas/kewajiban yang baru bagi hakim Indonesia dan tentunya belum berpengalaman serta bahkan berlawanan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade.
Merujuk pada hanya dua faktor hukum sedangkan terdapat 9 faktor non-hukum sudah dapat dipastikan bahwa UU KUHP 2023 menandakan era baru dalam perkembangan sistem hukum pidana Indonesia dan merupakan modernisasi serta adaptasi dan harmonisasi atas perkembangan praktik hukum selama ini dan standar dan nilai-nilai peradaban modern bangsa-bangsa pada level internasional.
DI lain pihak, pedoman pemidanaan serupa tetap tidak sama telah diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 akan tetapi khusus diperuntukkan bagi implementasi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat bentuk hukum Perma adalah peraturan perUUan yang berada di bawah UU sekalipun mengikat secara hukum terutama bagi hakim akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU yang memiliki struktur dan kedudukan hukum yang lebih tinggi dari Perma.
Perma Nomor 1 Tahun 2020 pada hakikatnya adalah juga merupakan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 sebagai induk peraturan perUUan pidana, maka substansi Perma aquo masih memerlukan perubahan-perubahan disesuaikan dengan UU KUHP 2023 di mana Perma masih menggunakan UU KUHAP 1981.
Selain hal tersebut, Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 menyatakan tegas bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52) sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 telah menetapkan 4 tujuan yang antara lain meliputi, mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dan secara khusus untuk mencegah disparitas pidana serta memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Namun demikian sudah dapat dipastikan pedoman pemidanaan yang mana yang akan dan harus dipatuhi hakim Pengadilan Tipikor? Jawaban atas pertanyaan ini, adalah hakim Pengadilan Tipikor wajib melaksanakan perintah UU jika di dalam UU tidak jelas atau belum diatur maka hakim TIpikor wajib melaksanakan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020.
Dibandingkan kedua pedoman pemidanaan tersebut diperkirakan bagin hakim tipikor akan lebih nyaman melaksanakan pedoman pemidanaan di dalam UUKUHP 2023 dibandingkan dengan yang ditentukan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 disebabkan telah ditentukan keenam hal (tahapan?) dengan secara khusus mengatur juga kategorisasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan rincian, kategori paling berat, kategori berat, kategori sedang dan kategori ringan yang dinilai dari jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi dan dengan kategorisasi berdasarkan nilai kerugian keuangan negara tersebut diharapkan terdapat selain kepastian hukum juga memperkecil kemungkinan disparitas pidana perkara tipikor antar hakim-hakim tipikor.
Sejatinya bagi upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk UU pemberantasan korupsi penilaian berdasarkan kategorisasi tidaklah relevan karena tujuan pembentukan UU Pemberantasan Korupsi adalah mencegah dan menindak betapapun kecilnya kerugian keuangan negara; dimaksudkan sejak awal tujuan pemberantasan korupsi adalah mengubah sikap mental aparatur negara agar menjadi apartur negara yang memberikan pelayanan yang bersifat efisien dan efektif.
Di dalam UU KUHP 2023 besar kecilnya kerugian keuangan negara tidak diutamakan karena fluktuasi sistem keuangan dan perbankan serta diutamakan mens-rea (niat jahat) pelaku korupsi yang merupakan unsur mutlak dalam setiap perbuatan pidana. Selain masalah tersebut di dalam UU Tipikor 1999 telah diatur pidana uang pengganti (PUP) sebagai solusi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal bahkan diatur juga perampasan asset tipikor dan penelusuran aliran dana hasil korupsi melalui UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rasionalisasi nilai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum saat ini setelah diberlakukan UU TPPU 2019 dan menjelang RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU tidak lagi relevan dan memengaruhi perkembangan korupsi itu sendiri.
SELAMA lebih dari satu dekade yang lampau, sistem hukum pidana termasuk praktik peradilan pidana tidak mengenal apa yang disebut pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang bertujuan untuk mencegah disparitas putusan pengadilan dan untuk memelihara dan menjaga agar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memberikan jaminan kepastian hukum khususnya pelindungan hak asasi terdakwa.
Era baru perkembangan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana dengan diberlakukannya UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 telah dimulai dengan harapan implementasi hukum khususnya penegakan hukum pidana tidak berjalan sepahit dan sependeritaan terhadap tersangka/terdakwa serta membatasi kekuasaan negara khususnya hakim sebagai wakil Tuhan YME di dunia peradilan untuk dapat menjaga integritas dan kemandirian sebagai penentu keadilan di Tanah Air.
Di dalam UU KUHP 2023 telah diatur tentang pedoman pemidanaan yang di dalam UU KUHP 1946 tidak diatur; sebagaimana dicantumkan pada Bab III tentang pemidanaan, pidana dan tindakan khususnya Bagian Kesatu Pedoman Pemidanaan khususnya Paragraf 2 Pasal 53 dan Pasal 54. Pedoman Pemidanaan diwajibkan bagi hakim dalam memutus perkara pidana dan telah dirinci secara alternatif yang melipui 11 faktor yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Di antara kesebelas faktor tersebut, terdapat faktor hukum dan faktor non-hukum. Faktor hukum meliputi dua factor yaitu d. tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum tersebut merupakan tugas/kewajiban yang baru bagi hakim Indonesia dan tentunya belum berpengalaman serta bahkan berlawanan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade.
Merujuk pada hanya dua faktor hukum sedangkan terdapat 9 faktor non-hukum sudah dapat dipastikan bahwa UU KUHP 2023 menandakan era baru dalam perkembangan sistem hukum pidana Indonesia dan merupakan modernisasi serta adaptasi dan harmonisasi atas perkembangan praktik hukum selama ini dan standar dan nilai-nilai peradaban modern bangsa-bangsa pada level internasional.
DI lain pihak, pedoman pemidanaan serupa tetap tidak sama telah diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 akan tetapi khusus diperuntukkan bagi implementasi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat bentuk hukum Perma adalah peraturan perUUan yang berada di bawah UU sekalipun mengikat secara hukum terutama bagi hakim akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU yang memiliki struktur dan kedudukan hukum yang lebih tinggi dari Perma.
Perma Nomor 1 Tahun 2020 pada hakikatnya adalah juga merupakan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 sebagai induk peraturan perUUan pidana, maka substansi Perma aquo masih memerlukan perubahan-perubahan disesuaikan dengan UU KUHP 2023 di mana Perma masih menggunakan UU KUHAP 1981.
Selain hal tersebut, Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 menyatakan tegas bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52) sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 telah menetapkan 4 tujuan yang antara lain meliputi, mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dan secara khusus untuk mencegah disparitas pidana serta memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Namun demikian sudah dapat dipastikan pedoman pemidanaan yang mana yang akan dan harus dipatuhi hakim Pengadilan Tipikor? Jawaban atas pertanyaan ini, adalah hakim Pengadilan Tipikor wajib melaksanakan perintah UU jika di dalam UU tidak jelas atau belum diatur maka hakim TIpikor wajib melaksanakan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020.
Dibandingkan kedua pedoman pemidanaan tersebut diperkirakan bagin hakim tipikor akan lebih nyaman melaksanakan pedoman pemidanaan di dalam UUKUHP 2023 dibandingkan dengan yang ditentukan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 disebabkan telah ditentukan keenam hal (tahapan?) dengan secara khusus mengatur juga kategorisasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan rincian, kategori paling berat, kategori berat, kategori sedang dan kategori ringan yang dinilai dari jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi dan dengan kategorisasi berdasarkan nilai kerugian keuangan negara tersebut diharapkan terdapat selain kepastian hukum juga memperkecil kemungkinan disparitas pidana perkara tipikor antar hakim-hakim tipikor.
Sejatinya bagi upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk UU pemberantasan korupsi penilaian berdasarkan kategorisasi tidaklah relevan karena tujuan pembentukan UU Pemberantasan Korupsi adalah mencegah dan menindak betapapun kecilnya kerugian keuangan negara; dimaksudkan sejak awal tujuan pemberantasan korupsi adalah mengubah sikap mental aparatur negara agar menjadi apartur negara yang memberikan pelayanan yang bersifat efisien dan efektif.
Di dalam UU KUHP 2023 besar kecilnya kerugian keuangan negara tidak diutamakan karena fluktuasi sistem keuangan dan perbankan serta diutamakan mens-rea (niat jahat) pelaku korupsi yang merupakan unsur mutlak dalam setiap perbuatan pidana. Selain masalah tersebut di dalam UU Tipikor 1999 telah diatur pidana uang pengganti (PUP) sebagai solusi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal bahkan diatur juga perampasan asset tipikor dan penelusuran aliran dana hasil korupsi melalui UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rasionalisasi nilai kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum saat ini setelah diberlakukan UU TPPU 2019 dan menjelang RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU tidak lagi relevan dan memengaruhi perkembangan korupsi itu sendiri.
(rca)
Lihat Juga :