Belum Ada Regulasi, Penggunaan AI Berpotensi Ancam Hak Asasi Manusia
Kamis, 08 Januari 2026 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Pangeran, meskipun UU ITE mengatur sistem dan agen elektronik, serta UU PDP memberikan perlindungan atas data pribadi, keduanya belum mengatur secara spesifik tata kelola AI, seperti kewajiban transparansi algoritma, pengawasan manusia, mekanisme audit, maupun pertanggungjawaban negara atas dampak sistem berbasis AI.
Baca juga: Wamen Komdigi Sebut Indonesia Tengah Kembangkan Produk AI Dalam Negeri
Akibatnya, penggunaan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas privasi, rasa aman, dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, prinsip perlindungan HAM juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara untuk melindungi dan menghormati hak-hak fundamental setiap warga negara.
“Tanpa regulasi khusus, masyarakat tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban atau pemulihan hak apabila dirugikan oleh sistem kecerdasan buatan,” jelasnya.
Penelitian tersebut juga menyoroti risiko bias algoritma dalam pengambilan keputusan berbasis AI, terutama dalam layanan publik. Tanpa standar hukum yang tegas, sistem otomatis berpotensi memperkuat diskriminasi dan ketimpangan akses, khususnya bagi kelompok rentan.
Baca juga: Wamen Komdigi Sebut Indonesia Tengah Kembangkan Produk AI Dalam Negeri
Akibatnya, penggunaan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas privasi, rasa aman, dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, prinsip perlindungan HAM juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mewajibkan negara untuk melindungi dan menghormati hak-hak fundamental setiap warga negara.
“Tanpa regulasi khusus, masyarakat tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban atau pemulihan hak apabila dirugikan oleh sistem kecerdasan buatan,” jelasnya.
Penelitian tersebut juga menyoroti risiko bias algoritma dalam pengambilan keputusan berbasis AI, terutama dalam layanan publik. Tanpa standar hukum yang tegas, sistem otomatis berpotensi memperkuat diskriminasi dan ketimpangan akses, khususnya bagi kelompok rentan.
Lihat Juga :