MK Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi, Perppu Dianggap Perlu
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyinggung berbagai persoalan internal di Mahkamah Konstitusi, di antaranya dugaan keaslian ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani, polemik status Ketua MK yang disebut masih ilegal, serta maraknya penyebaran hoaks di masyarakat yang menurutnya dipicu oleh Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Ia menilai, berbagai putusan MK tersebut telah memicu ketegangan sosial hingga berujung pada aksi demonstrasi disertai pembakaran dan penjarahan pada akhir Agustus 2025.
“Jika seluruh persoalan dan dampak negatif dari putusan-putusan MK ini dibiarkan menumpuk, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Natsir menyebut munculnya usulan dari sejumlah pihak untuk melakukan amandemen kembali UUD 1945, bahkan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, agar nilai-nilai Pancasila tidak lagi dikesampingkan dan penyelenggaraan negara tidak dijalankan secara liberal.
Ia menilai, berbagai putusan MK tersebut telah memicu ketegangan sosial hingga berujung pada aksi demonstrasi disertai pembakaran dan penjarahan pada akhir Agustus 2025.
“Jika seluruh persoalan dan dampak negatif dari putusan-putusan MK ini dibiarkan menumpuk, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Natsir menyebut munculnya usulan dari sejumlah pihak untuk melakukan amandemen kembali UUD 1945, bahkan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, agar nilai-nilai Pancasila tidak lagi dikesampingkan dan penyelenggaraan negara tidak dijalankan secara liberal.
(shf)
Lihat Juga :