MK Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi, Perppu Dianggap Perlu
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, hanya segelintir tokoh yang bersuara keras, di antaranya Surya Paloh yang menyatakan MK telah “mencuri hak rakyat”, serta Arteria Dahlan yang menyebut hakim MK telah melakukan kejahatan ketatanegaraan. Natsir menegaskan, apabila DPR dan Presiden menyetujui serta menindaklanjuti putusan tersebut, maka keduanya dinilai ikut melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Baca juga: Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
“Jika demikian, patut dipertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi masih layak dipertahankan keberadaannya dalam UUD NRI 1945, dan apakah hakim-hakim MK saat ini masih layak mengawal konstitusi,” tegasnya.
Memasuki 2026, ia menilai perlunya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengganti seluruh hakim konstitusi. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah perpecahan masyarakat, bangsa, dan negara.
Natsir juga mengungkapkan sejumlah putusan MK lain yang dinilainya bermasalah dan berdampak negatif, antara lain Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dinilai mengutak-atik putusan Mahkamah Agung serta memutus perkara di luar petitum permohonan.
Ia mengingatkan, apabila hukum dan UUD tidak lagi dihargai sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal tersebut merupakan awal kehancuran bangsa dan negara.
Baca juga: Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
“Jika demikian, patut dipertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi masih layak dipertahankan keberadaannya dalam UUD NRI 1945, dan apakah hakim-hakim MK saat ini masih layak mengawal konstitusi,” tegasnya.
Memasuki 2026, ia menilai perlunya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengganti seluruh hakim konstitusi. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah perpecahan masyarakat, bangsa, dan negara.
Natsir juga mengungkapkan sejumlah putusan MK lain yang dinilainya bermasalah dan berdampak negatif, antara lain Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dinilai mengutak-atik putusan Mahkamah Agung serta memutus perkara di luar petitum permohonan.
Ia mengingatkan, apabila hukum dan UUD tidak lagi dihargai sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal tersebut merupakan awal kehancuran bangsa dan negara.
Lihat Juga :