MK Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi, Perppu Dianggap Perlu

Kamis, 08 Januari 2026 - 13:46 WIB
loading...
MK Dinilai Lakukan Pembangkangan...
Ketua DPP KNPI Muhammad Natsir merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 22E UUD1945 terkait pelaksanaan pemilihan umum. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi melalui sejumlah putusan yang diterbitkan belakangan ini. Kondisi tersebut dianggap telah memicu kegaduhan nasional, pembelahan sosial, hingga darurat konstitusi.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu Muhammad Natsir merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal dan penjaga konstitusi justru telah melakukan pembangkangan konstitusi,” ujar Muhammad Natsir dalam pernyataannya, dikutip Kamis (8/1/2025).



Ia menilai, putusan tersebut mengubah ketentuan pemilu yang seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali menjadi lebih dari satu kali, sehingga dinilai melanggar konstitusi. Natsir juga menyoroti minimnya respons dari elite negara, politisi, akademisi, dan pakar hukum terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, hanya segelintir tokoh yang bersuara keras, di antaranya Surya Paloh yang menyatakan MK telah “mencuri hak rakyat”, serta Arteria Dahlan yang menyebut hakim MK telah melakukan kejahatan ketatanegaraan. Natsir menegaskan, apabila DPR dan Presiden menyetujui serta menindaklanjuti putusan tersebut, maka keduanya dinilai ikut melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.

Baca juga: Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

“Jika demikian, patut dipertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi masih layak dipertahankan keberadaannya dalam UUD NRI 1945, dan apakah hakim-hakim MK saat ini masih layak mengawal konstitusi,” tegasnya.

Memasuki 2026, ia menilai perlunya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengganti seluruh hakim konstitusi. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah perpecahan masyarakat, bangsa, dan negara.

Natsir juga mengungkapkan sejumlah putusan MK lain yang dinilainya bermasalah dan berdampak negatif, antara lain Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dinilai mengutak-atik putusan Mahkamah Agung serta memutus perkara di luar petitum permohonan.

Ia mengingatkan, apabila hukum dan UUD tidak lagi dihargai sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal tersebut merupakan awal kehancuran bangsa dan negara.

Dia juga menyinggung berbagai persoalan internal di Mahkamah Konstitusi, di antaranya dugaan keaslian ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani, polemik status Ketua MK yang disebut masih ilegal, serta maraknya penyebaran hoaks di masyarakat yang menurutnya dipicu oleh Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Ia menilai, berbagai putusan MK tersebut telah memicu ketegangan sosial hingga berujung pada aksi demonstrasi disertai pembakaran dan penjarahan pada akhir Agustus 2025.

“Jika seluruh persoalan dan dampak negatif dari putusan-putusan MK ini dibiarkan menumpuk, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Natsir menyebut munculnya usulan dari sejumlah pihak untuk melakukan amandemen kembali UUD 1945, bahkan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, agar nilai-nilai Pancasila tidak lagi dikesampingkan dan penyelenggaraan negara tidak dijalankan secara liberal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved