Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Senin, 05 Januari 2026 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," tambahnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Mengenakan Rompi Kejaksaan
Jaksa mengatakan perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
4 Perbuatan Melawan Hukum yang Diduga Dilakukan Nadiem di Antaranya:
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," tambahnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadir di Sidang Perdana Mengenakan Rompi Kejaksaan
Jaksa mengatakan perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
4 Perbuatan Melawan Hukum yang Diduga Dilakukan Nadiem di Antaranya:
Lihat Juga :