Populisme dan Krisis Musyawarah dalam Demokrasi Kita
Minggu, 04 Januari 2026 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Jan-Werner Müller ilmuan politik Jerman dalam bukunya What Is Populism? mengingatkan bahwa populisme pada dasarnya bersifat anti-pluralis: hanya ada satu suara yang dianggap sah, sementara suara lain tidak karena dipandang tidak mewakili klaim mayoritas.
Kaum populis mengklaim hanya merekalah representasi sah dari “rakyat” dan menolak legitimasi pandangan politik lain. Pada konteks ini, demokrasi memang tetap berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan kedalaman deliberatifnya.
Jika populisme menawarkan jalan pintas demokrasi melalui klaim mayoritas, demokrasi deliberatif justru mengajak kita meninjau ulang pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya keputusan publik dibentuk? Dalam perspektif Jürgen Habermas, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, melainkan oleh kualitas proses komunikatif yang mendahuluinya. Kebijakan publik memperoleh keabsahan sejauh ia lahir dari diskursus rasional yang terbuka, inklusif, dan bebas dari dominasi, di mana argumen diuji secara publik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.
Demokrasi, dalam pengertian deliberatif ini, bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal membangun pemahaman bersama. Partisipasi warga tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut dalam dialog kritis di ruang publik. Dengan demikian, demokrasi tidak direduksi menjadi agregasi preferensi, melainkan menjadi proses pembentukan kehendak kolektif yang berorientasi pada kepentingan umum.
Menariknya, gagasan demokrasi deliberatif ini tidaklah asing dalam konteks Indonesia. Jauh sebelum teori Habermas berkembang, tradisi Nusantara telah mengenal prinsip musyawarah mufakat sebagai dasar pengambilan keputusan bersama. Musyawarah menempatkan dialog, pertimbangan kolektif, dan pencarian kebijaksanaan sebagai inti demokrasi, bukan sekadar perhitungan suara terbanyak.
Jika Habermas menekankan model demokrasi yang menempatkan musyawarah dan diskursus publik yang rasional sebagai sumber utama legitimasi kebijakan, bukan semata-mata hasil voting atau agregasi kepentingan individual. Semnetara Chantal Mouffe menekankan bahwa konflik tidak bisa dihapuskan oleh proses deliberatif, konflik itu sendiri harus diakui serta diatur melalui institusi demokratis agar tetap produktif. Disinilah sintesa pemikiran Bung Karno menemukan artikulasi politiknya yang paling jelas dalam gagasan Bung Karno tentang demokrasi Indonesia.
Dalam pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945, Sukarno secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang semata-mata bertumpu pada voting mayoritas. Ia menolak demokrasi yang “hanya menghitung kepala”, karena menurutnya demokrasi semacam itu mudah terjebak pada tirani mayoritas dan miskin kebijaksanaan. Bung Karno menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan, demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Kaum populis mengklaim hanya merekalah representasi sah dari “rakyat” dan menolak legitimasi pandangan politik lain. Pada konteks ini, demokrasi memang tetap berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan kedalaman deliberatifnya.
Demokrasi Mayoritas vs Musyawarah Mufakat
Jika populisme menawarkan jalan pintas demokrasi melalui klaim mayoritas, demokrasi deliberatif justru mengajak kita meninjau ulang pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya keputusan publik dibentuk? Dalam perspektif Jürgen Habermas, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, melainkan oleh kualitas proses komunikatif yang mendahuluinya. Kebijakan publik memperoleh keabsahan sejauh ia lahir dari diskursus rasional yang terbuka, inklusif, dan bebas dari dominasi, di mana argumen diuji secara publik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.
Demokrasi, dalam pengertian deliberatif ini, bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan soal membangun pemahaman bersama. Partisipasi warga tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut dalam dialog kritis di ruang publik. Dengan demikian, demokrasi tidak direduksi menjadi agregasi preferensi, melainkan menjadi proses pembentukan kehendak kolektif yang berorientasi pada kepentingan umum.
Menariknya, gagasan demokrasi deliberatif ini tidaklah asing dalam konteks Indonesia. Jauh sebelum teori Habermas berkembang, tradisi Nusantara telah mengenal prinsip musyawarah mufakat sebagai dasar pengambilan keputusan bersama. Musyawarah menempatkan dialog, pertimbangan kolektif, dan pencarian kebijaksanaan sebagai inti demokrasi, bukan sekadar perhitungan suara terbanyak.
Perspektif Habermas, Mouffe, dan Bung Karno
Jika Habermas menekankan model demokrasi yang menempatkan musyawarah dan diskursus publik yang rasional sebagai sumber utama legitimasi kebijakan, bukan semata-mata hasil voting atau agregasi kepentingan individual. Semnetara Chantal Mouffe menekankan bahwa konflik tidak bisa dihapuskan oleh proses deliberatif, konflik itu sendiri harus diakui serta diatur melalui institusi demokratis agar tetap produktif. Disinilah sintesa pemikiran Bung Karno menemukan artikulasi politiknya yang paling jelas dalam gagasan Bung Karno tentang demokrasi Indonesia.
Dalam pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945, Sukarno secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang semata-mata bertumpu pada voting mayoritas. Ia menolak demokrasi yang “hanya menghitung kepala”, karena menurutnya demokrasi semacam itu mudah terjebak pada tirani mayoritas dan miskin kebijaksanaan. Bung Karno menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan, demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Lihat Juga :