KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum
Sabtu, 03 Januari 2026 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Dia mencontohkan, KUHP terkait penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) diimplementasi sebagai tindak pidana/delik aduan, juga penghinaan pemerintah yang sah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP) dalam bentuk tindak pidana/delik materil yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dan dalam bentuk tindak pidana/delik aduan saja (dari pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden atau Kelembagan Negara), sehingga tidak ada pihak ketiga bahkan penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut.
"Kritik keras dan objektif tetap merupakan jaminan konstitusional yang tidak strafbaar sifatnya," ujarnya.
Menurut Indriyanto, harus bisa dibedakan antara kritik yang bukan pemidanaan dengan penghinaan bernuansa fitnah yang merupakan pidana. Kebebasan berpendapat tidak ada yang total absolut tanpa batas.
"KUHP-KUHAP Baru sudah meninggalkan Haatzaai Artikelen yang non demokratis, sudah “dikebumikan” dalam sistem hukum pidana, menjadi ketentuan yang demokratis sebagai filter adanya abuse of power dari kekuasaan negara, sehingga dipastikan tidak akan menjadi pemicu otoritarian kekuasaan," tegasnya.
Kritik yang keliru tanpa pemahaman tajam asas dan norma hukum pidana, akan menyesatkan masyarakat. Pemahaman tekstual KUHP-KUHAP baru sebaiknya dimaknai secara utuh, begitu pula pemahaman asas dan norma hukum pidana.
"Jadi tidak benar bahwa kritik dan kebebasan berpendapat, bahkan adanya penciptaan malapetaka hukum yang akan mempermudah kriminalisasi pada KUHP-KUHAP Baru," paparnya.
Dia mencontohkan, KUHP terkait penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) diimplementasi sebagai tindak pidana/delik aduan, juga penghinaan pemerintah yang sah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP) dalam bentuk tindak pidana/delik materil yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dan dalam bentuk tindak pidana/delik aduan saja (dari pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden atau Kelembagan Negara), sehingga tidak ada pihak ketiga bahkan penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut.
"Kritik keras dan objektif tetap merupakan jaminan konstitusional yang tidak strafbaar sifatnya," ujarnya.
Menurut Indriyanto, harus bisa dibedakan antara kritik yang bukan pemidanaan dengan penghinaan bernuansa fitnah yang merupakan pidana. Kebebasan berpendapat tidak ada yang total absolut tanpa batas.
"KUHP-KUHAP Baru sudah meninggalkan Haatzaai Artikelen yang non demokratis, sudah “dikebumikan” dalam sistem hukum pidana, menjadi ketentuan yang demokratis sebagai filter adanya abuse of power dari kekuasaan negara, sehingga dipastikan tidak akan menjadi pemicu otoritarian kekuasaan," tegasnya.
Kritik yang keliru tanpa pemahaman tajam asas dan norma hukum pidana, akan menyesatkan masyarakat. Pemahaman tekstual KUHP-KUHAP baru sebaiknya dimaknai secara utuh, begitu pula pemahaman asas dan norma hukum pidana.
"Jadi tidak benar bahwa kritik dan kebebasan berpendapat, bahkan adanya penciptaan malapetaka hukum yang akan mempermudah kriminalisasi pada KUHP-KUHAP Baru," paparnya.
Lihat Juga :