KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum

Sabtu, 03 Januari 2026 - 07:52 WIB
loading...
A A A
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana

Dia mencontohkan, KUHP terkait penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) diimplementasi sebagai tindak pidana/delik aduan, juga penghinaan pemerintah yang sah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP) dalam bentuk tindak pidana/delik materil yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dan dalam bentuk tindak pidana/delik aduan saja (dari pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden atau Kelembagan Negara), sehingga tidak ada pihak ketiga bahkan penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut.

"Kritik keras dan objektif tetap merupakan jaminan konstitusional yang tidak strafbaar sifatnya," ujarnya.

Menurut Indriyanto, harus bisa dibedakan antara kritik yang bukan pemidanaan dengan penghinaan bernuansa fitnah yang merupakan pidana. Kebebasan berpendapat tidak ada yang total absolut tanpa batas.

"KUHP-KUHAP Baru sudah meninggalkan Haatzaai Artikelen yang non demokratis, sudah “dikebumikan” dalam sistem hukum pidana, menjadi ketentuan yang demokratis sebagai filter adanya abuse of power dari kekuasaan negara, sehingga dipastikan tidak akan menjadi pemicu otoritarian kekuasaan," tegasnya.

Kritik yang keliru tanpa pemahaman tajam asas dan norma hukum pidana, akan menyesatkan masyarakat. Pemahaman tekstual KUHP-KUHAP baru sebaiknya dimaknai secara utuh, begitu pula pemahaman asas dan norma hukum pidana.

"Jadi tidak benar bahwa kritik dan kebebasan berpendapat, bahkan adanya penciptaan malapetaka hukum yang akan mempermudah kriminalisasi pada KUHP-KUHAP Baru," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved