KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum

Sabtu, 03 Januari 2026 - 07:52 WIB
loading...
A A A
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana

Dia mencontohkan, KUHP terkait penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) diimplementasi sebagai tindak pidana/delik aduan, juga penghinaan pemerintah yang sah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP) dalam bentuk tindak pidana/delik materil yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dan dalam bentuk tindak pidana/delik aduan saja (dari pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden atau Kelembagan Negara), sehingga tidak ada pihak ketiga bahkan penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut.

"Kritik keras dan objektif tetap merupakan jaminan konstitusional yang tidak strafbaar sifatnya," ujarnya.

Menurut Indriyanto, harus bisa dibedakan antara kritik yang bukan pemidanaan dengan penghinaan bernuansa fitnah yang merupakan pidana. Kebebasan berpendapat tidak ada yang total absolut tanpa batas.

"KUHP-KUHAP Baru sudah meninggalkan Haatzaai Artikelen yang non demokratis, sudah “dikebumikan” dalam sistem hukum pidana, menjadi ketentuan yang demokratis sebagai filter adanya abuse of power dari kekuasaan negara, sehingga dipastikan tidak akan menjadi pemicu otoritarian kekuasaan," tegasnya.

Kritik yang keliru tanpa pemahaman tajam asas dan norma hukum pidana, akan menyesatkan masyarakat. Pemahaman tekstual KUHP-KUHAP baru sebaiknya dimaknai secara utuh, begitu pula pemahaman asas dan norma hukum pidana.

"Jadi tidak benar bahwa kritik dan kebebasan berpendapat, bahkan adanya penciptaan malapetaka hukum yang akan mempermudah kriminalisasi pada KUHP-KUHAP Baru," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved