KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum

Sabtu, 03 Januari 2026 - 07:52 WIB
loading...
KUHP dan KUHAP Baru...
Guru Besar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP yang baru diberlakukan memberi arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Guru Besar Hukum Pidana dan Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP selalu menghadapi perkembangan masyarakat yang dinamis.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru

Menurut Indriyanto, perkembangan dan pembaruan hukum pidana melalui KUHP-KUHAP tidak saja memahami sebagai pijakan keilmuan yang terbatas, tirani, kaku dan menyesatkan, tetapi memiliki facet dengan asas dan norma hukum pidana, juga relasi erat dengan disiplin ilmu lainnya sebagai primary legal science bagi solusi permasalahan hukum .



"KUHP-KUHAP memberikan arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System yang mengembangkan pola sistem perimbangan hukum dalam penegakan hukum atau equal arms of law inforcement, jadi penegakan hukum terhadap HAM menjadi salah satu kunci utama juga bagi pembaruan KUHP-KUHAP ini," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Indriyanto menyebut KUHP-KUHAP baru ini sebagai antitesis terhadap pandangan KUHP sebagai kriminalisasi kritik dan kebebasan berpendapat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved