KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum
Sabtu, 03 Januari 2026 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
"Justru KUHP-KUHAP merupakan front gate terhadap perubahan politik hukum pidana yang terarah sebagai ketentuan-ketentuan demokratis, netral dan moderat, bahkan berposisi utama memberi perlidungan HAM," sambungnya.
Sedangkan, KUHAP memberikan ciri perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap due process of Law. Misalnya saja status saksi dan tersangka memiliki hak pendampingan dari advokat pada tahap pra ajudikasi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penunutan yang tidak dijumpai pada KUHAP lama.
Bahkan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yang diduga terjadi penyimpangan, dapat diajukan keberatan dan keberatan tersangka maupun advokat harus tercatat dalam Berita Acara Penyidikan.
"Pendampingan saksi oleh advokat merupakan sesuatu hal yang baru, hal ini dimaknai untuk menghindari tekanan penegak hukum terhadap saksi agar tidak tercipta kesaksian rekayasa (fabricated witness) yang sangat merugikan tersangka," tegasnya.
"Integrated criminal justice system tetap dalam basis pra ajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi, sehingga tetap terjaga KUHAP sebagai due process of law yang melaksanakan KUHP dengan prinsip demokratis, netral, dan moderat," tegasnya.
Sedangkan, KUHAP memberikan ciri perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap due process of Law. Misalnya saja status saksi dan tersangka memiliki hak pendampingan dari advokat pada tahap pra ajudikasi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penunutan yang tidak dijumpai pada KUHAP lama.
Bahkan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yang diduga terjadi penyimpangan, dapat diajukan keberatan dan keberatan tersangka maupun advokat harus tercatat dalam Berita Acara Penyidikan.
"Pendampingan saksi oleh advokat merupakan sesuatu hal yang baru, hal ini dimaknai untuk menghindari tekanan penegak hukum terhadap saksi agar tidak tercipta kesaksian rekayasa (fabricated witness) yang sangat merugikan tersangka," tegasnya.
"Integrated criminal justice system tetap dalam basis pra ajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi, sehingga tetap terjaga KUHAP sebagai due process of law yang melaksanakan KUHP dengan prinsip demokratis, netral, dan moderat," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :