KUHP dan KUHAP Baru Tetap Intergrated Ciminal Justice System Terhadap Penegakan Hukum
Sabtu, 03 Januari 2026 - 07:52 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP yang baru diberlakukan memberi arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Guru Besar Hukum Pidana dan Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP selalu menghadapi perkembangan masyarakat yang dinamis.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
Menurut Indriyanto, perkembangan dan pembaruan hukum pidana melalui KUHP-KUHAP tidak saja memahami sebagai pijakan keilmuan yang terbatas, tirani, kaku dan menyesatkan, tetapi memiliki facet dengan asas dan norma hukum pidana, juga relasi erat dengan disiplin ilmu lainnya sebagai primary legal science bagi solusi permasalahan hukum .
"KUHP-KUHAP memberikan arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System yang mengembangkan pola sistem perimbangan hukum dalam penegakan hukum atau equal arms of law inforcement, jadi penegakan hukum terhadap HAM menjadi salah satu kunci utama juga bagi pembaruan KUHP-KUHAP ini," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Indriyanto menyebut KUHP-KUHAP baru ini sebagai antitesis terhadap pandangan KUHP sebagai kriminalisasi kritik dan kebebasan berpendapat.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Dia mencontohkan, KUHP terkait penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) diimplementasi sebagai tindak pidana/delik aduan, juga penghinaan pemerintah yang sah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP) dalam bentuk tindak pidana/delik materil yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dan dalam bentuk tindak pidana/delik aduan saja (dari pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden atau Kelembagan Negara), sehingga tidak ada pihak ketiga bahkan penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut.
"Kritik keras dan objektif tetap merupakan jaminan konstitusional yang tidak strafbaar sifatnya," ujarnya.
Menurut Indriyanto, harus bisa dibedakan antara kritik yang bukan pemidanaan dengan penghinaan bernuansa fitnah yang merupakan pidana. Kebebasan berpendapat tidak ada yang total absolut tanpa batas.
"KUHP-KUHAP Baru sudah meninggalkan Haatzaai Artikelen yang non demokratis, sudah “dikebumikan” dalam sistem hukum pidana, menjadi ketentuan yang demokratis sebagai filter adanya abuse of power dari kekuasaan negara, sehingga dipastikan tidak akan menjadi pemicu otoritarian kekuasaan," tegasnya.
Kritik yang keliru tanpa pemahaman tajam asas dan norma hukum pidana, akan menyesatkan masyarakat. Pemahaman tekstual KUHP-KUHAP baru sebaiknya dimaknai secara utuh, begitu pula pemahaman asas dan norma hukum pidana.
"Jadi tidak benar bahwa kritik dan kebebasan berpendapat, bahkan adanya penciptaan malapetaka hukum yang akan mempermudah kriminalisasi pada KUHP-KUHAP Baru," paparnya.
"Justru KUHP-KUHAP merupakan front gate terhadap perubahan politik hukum pidana yang terarah sebagai ketentuan-ketentuan demokratis, netral dan moderat, bahkan berposisi utama memberi perlidungan HAM," sambungnya.
Sedangkan, KUHAP memberikan ciri perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap due process of Law. Misalnya saja status saksi dan tersangka memiliki hak pendampingan dari advokat pada tahap pra ajudikasi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penunutan yang tidak dijumpai pada KUHAP lama.
Bahkan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yang diduga terjadi penyimpangan, dapat diajukan keberatan dan keberatan tersangka maupun advokat harus tercatat dalam Berita Acara Penyidikan.
"Pendampingan saksi oleh advokat merupakan sesuatu hal yang baru, hal ini dimaknai untuk menghindari tekanan penegak hukum terhadap saksi agar tidak tercipta kesaksian rekayasa (fabricated witness) yang sangat merugikan tersangka," tegasnya.
"Integrated criminal justice system tetap dalam basis pra ajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi, sehingga tetap terjaga KUHAP sebagai due process of law yang melaksanakan KUHP dengan prinsip demokratis, netral, dan moderat," tegasnya.
Guru Besar Hukum Pidana dan Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, KUHP-KUHAP selalu menghadapi perkembangan masyarakat yang dinamis.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
Menurut Indriyanto, perkembangan dan pembaruan hukum pidana melalui KUHP-KUHAP tidak saja memahami sebagai pijakan keilmuan yang terbatas, tirani, kaku dan menyesatkan, tetapi memiliki facet dengan asas dan norma hukum pidana, juga relasi erat dengan disiplin ilmu lainnya sebagai primary legal science bagi solusi permasalahan hukum .
"KUHP-KUHAP memberikan arah ke depan terhadap Integrated Criminal Justice System yang mengembangkan pola sistem perimbangan hukum dalam penegakan hukum atau equal arms of law inforcement, jadi penegakan hukum terhadap HAM menjadi salah satu kunci utama juga bagi pembaruan KUHP-KUHAP ini," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Indriyanto menyebut KUHP-KUHAP baru ini sebagai antitesis terhadap pandangan KUHP sebagai kriminalisasi kritik dan kebebasan berpendapat.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Hukum Pidana
Dia mencontohkan, KUHP terkait penghinaan terhadap harkat martabat Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 KUHP) diimplementasi sebagai tindak pidana/delik aduan, juga penghinaan pemerintah yang sah atau lembaga negara (Pasal 240 KUHP) dalam bentuk tindak pidana/delik materil yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dan dalam bentuk tindak pidana/delik aduan saja (dari pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden atau Kelembagan Negara), sehingga tidak ada pihak ketiga bahkan penegak hukum yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut.
"Kritik keras dan objektif tetap merupakan jaminan konstitusional yang tidak strafbaar sifatnya," ujarnya.
Menurut Indriyanto, harus bisa dibedakan antara kritik yang bukan pemidanaan dengan penghinaan bernuansa fitnah yang merupakan pidana. Kebebasan berpendapat tidak ada yang total absolut tanpa batas.
"KUHP-KUHAP Baru sudah meninggalkan Haatzaai Artikelen yang non demokratis, sudah “dikebumikan” dalam sistem hukum pidana, menjadi ketentuan yang demokratis sebagai filter adanya abuse of power dari kekuasaan negara, sehingga dipastikan tidak akan menjadi pemicu otoritarian kekuasaan," tegasnya.
Kritik yang keliru tanpa pemahaman tajam asas dan norma hukum pidana, akan menyesatkan masyarakat. Pemahaman tekstual KUHP-KUHAP baru sebaiknya dimaknai secara utuh, begitu pula pemahaman asas dan norma hukum pidana.
"Jadi tidak benar bahwa kritik dan kebebasan berpendapat, bahkan adanya penciptaan malapetaka hukum yang akan mempermudah kriminalisasi pada KUHP-KUHAP Baru," paparnya.
"Justru KUHP-KUHAP merupakan front gate terhadap perubahan politik hukum pidana yang terarah sebagai ketentuan-ketentuan demokratis, netral dan moderat, bahkan berposisi utama memberi perlidungan HAM," sambungnya.
Sedangkan, KUHAP memberikan ciri perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap due process of Law. Misalnya saja status saksi dan tersangka memiliki hak pendampingan dari advokat pada tahap pra ajudikasi mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penunutan yang tidak dijumpai pada KUHAP lama.
Bahkan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yang diduga terjadi penyimpangan, dapat diajukan keberatan dan keberatan tersangka maupun advokat harus tercatat dalam Berita Acara Penyidikan.
"Pendampingan saksi oleh advokat merupakan sesuatu hal yang baru, hal ini dimaknai untuk menghindari tekanan penegak hukum terhadap saksi agar tidak tercipta kesaksian rekayasa (fabricated witness) yang sangat merugikan tersangka," tegasnya.
"Integrated criminal justice system tetap dalam basis pra ajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi, sehingga tetap terjaga KUHAP sebagai due process of law yang melaksanakan KUHP dengan prinsip demokratis, netral, dan moderat," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :