Perpol dan Wajah Buruk Tradisi Legislasi Kita
Rabu, 31 Desember 2025 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan baru yang telah digariskan oleh Putusan MK 114/2025 tersebut telah ditabrak oleh Perpol 10/2025. Dalam hal ini, Perpol 10/2025 secara sepihak telah mengatur beberapa kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif. Artinya, bahwa secara substansial Perpol 10/2025 telah menerobos palang pintu yang telah dipasang oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dapat dikatakan bahwa sejak semula ia memiliki cacat hukum bawaan berupa cacat substansi.
Dalam optik negara hukum, cacat substansi tersebut merupakan cacat yang bersentuhan langsung dengan jantung hukum. Dikatakan demikian, karena tujuan diberikannya kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan kepada lembaga-lembaga negara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengusung dan menegakkan keadilan. Dalam menjaga agar tujuan itu tak berbelok, maka Konstitusi telah menetapkan konstruksi ketatanegaraan sedemikian rupa yang secara berjenjang harus ditaati oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Pada titik inilah, dapat dikatakan bahwa keabsahan Perpol 10/2025 pada hakikatnya hanya bersifat semu. Memang betul bahwa, Kapolri memiliki kewenangan pembentukan peraturan Polri sehingga secara formal Perpol 10/2025 harus dianggap sah sejak ia diundangkan.
Akan tetapi, karena substansinya nyata-nyata menabrak perintah Putusan MK 114/2025 yang sudah berlaku dan mengikat sejak ia dibacakan, maka Perpol 10/2025 tersebut bisa diibaratkan sebagai sebuah wadah yang memasukkan substansi yang terlarang secara hukum. Itu sebab, mengapa kemudian saya mengatakan bahwa peraturan yang demikian layak disebut sebagai sebuah peraturan yang hanya memiliki keabsahan semu semata.
Meskipun keabsahannya bersifat semu, namun keabsahan Perpol 10/2025 tersebut secara formal telah diamankan oleh asas praesumptio iustae causa. Berdasarkan asas ini, maka Perpol 10/2025 harus dianggap sah sampai ada tindakan pembatalan terhadapnya. Keabsahan tersebut berlaku sejak ia diundangkan dan baru berakhir sejak ia dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan asas contrarius actus, pembatalan Perpol 10/2025 dapat dilakukan oleh Kapolri sendiri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membentuknya. Tentu saja, Presiden sebagai atasan Kapolri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan terhadap Perpol 10/2025 tersebut. Selain itu, pembatalan dapat pula ditempuh melalui mekanisme permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung.
Dalam prakteknya, sangat jarang mekanisme pembatalan legislasi oleh pembentuknya sendiri digunakan. Buruknya substansi suatu peraturan perundang-undangan dan sekaligus mendapat penolakan keras dari masyarakat sangat jarang yang kemudian dicabut sendiri oleh pembentuknya.
Dalam optik negara hukum, cacat substansi tersebut merupakan cacat yang bersentuhan langsung dengan jantung hukum. Dikatakan demikian, karena tujuan diberikannya kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan kepada lembaga-lembaga negara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengusung dan menegakkan keadilan. Dalam menjaga agar tujuan itu tak berbelok, maka Konstitusi telah menetapkan konstruksi ketatanegaraan sedemikian rupa yang secara berjenjang harus ditaati oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Pada titik inilah, dapat dikatakan bahwa keabsahan Perpol 10/2025 pada hakikatnya hanya bersifat semu. Memang betul bahwa, Kapolri memiliki kewenangan pembentukan peraturan Polri sehingga secara formal Perpol 10/2025 harus dianggap sah sejak ia diundangkan.
Akan tetapi, karena substansinya nyata-nyata menabrak perintah Putusan MK 114/2025 yang sudah berlaku dan mengikat sejak ia dibacakan, maka Perpol 10/2025 tersebut bisa diibaratkan sebagai sebuah wadah yang memasukkan substansi yang terlarang secara hukum. Itu sebab, mengapa kemudian saya mengatakan bahwa peraturan yang demikian layak disebut sebagai sebuah peraturan yang hanya memiliki keabsahan semu semata.
Tradisi Buruk Legislasi
Meskipun keabsahannya bersifat semu, namun keabsahan Perpol 10/2025 tersebut secara formal telah diamankan oleh asas praesumptio iustae causa. Berdasarkan asas ini, maka Perpol 10/2025 harus dianggap sah sampai ada tindakan pembatalan terhadapnya. Keabsahan tersebut berlaku sejak ia diundangkan dan baru berakhir sejak ia dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan asas contrarius actus, pembatalan Perpol 10/2025 dapat dilakukan oleh Kapolri sendiri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membentuknya. Tentu saja, Presiden sebagai atasan Kapolri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan terhadap Perpol 10/2025 tersebut. Selain itu, pembatalan dapat pula ditempuh melalui mekanisme permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung.
Dalam prakteknya, sangat jarang mekanisme pembatalan legislasi oleh pembentuknya sendiri digunakan. Buruknya substansi suatu peraturan perundang-undangan dan sekaligus mendapat penolakan keras dari masyarakat sangat jarang yang kemudian dicabut sendiri oleh pembentuknya.
Lihat Juga :