Perpol dan Wajah Buruk Tradisi Legislasi Kita

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Ketentuan baru yang telah digariskan oleh Putusan MK 114/2025 tersebut telah ditabrak oleh Perpol 10/2025. Dalam hal ini, Perpol 10/2025 secara sepihak telah mengatur beberapa kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif. Artinya, bahwa secara substansial Perpol 10/2025 telah menerobos palang pintu yang telah dipasang oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dapat dikatakan bahwa sejak semula ia memiliki cacat hukum bawaan berupa cacat substansi.

Dalam optik negara hukum, cacat substansi tersebut merupakan cacat yang bersentuhan langsung dengan jantung hukum. Dikatakan demikian, karena tujuan diberikannya kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan kepada lembaga-lembaga negara tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengusung dan menegakkan keadilan. Dalam menjaga agar tujuan itu tak berbelok, maka Konstitusi telah menetapkan konstruksi ketatanegaraan sedemikian rupa yang secara berjenjang harus ditaati oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Pada titik inilah, dapat dikatakan bahwa keabsahan Perpol 10/2025 pada hakikatnya hanya bersifat semu. Memang betul bahwa, Kapolri memiliki kewenangan pembentukan peraturan Polri sehingga secara formal Perpol 10/2025 harus dianggap sah sejak ia diundangkan.

Akan tetapi, karena substansinya nyata-nyata menabrak perintah Putusan MK 114/2025 yang sudah berlaku dan mengikat sejak ia dibacakan, maka Perpol 10/2025 tersebut bisa diibaratkan sebagai sebuah wadah yang memasukkan substansi yang terlarang secara hukum. Itu sebab, mengapa kemudian saya mengatakan bahwa peraturan yang demikian layak disebut sebagai sebuah peraturan yang hanya memiliki keabsahan semu semata.

Tradisi Buruk Legislasi


Meskipun keabsahannya bersifat semu, namun keabsahan Perpol 10/2025 tersebut secara formal telah diamankan oleh asas praesumptio iustae causa. Berdasarkan asas ini, maka Perpol 10/2025 harus dianggap sah sampai ada tindakan pembatalan terhadapnya. Keabsahan tersebut berlaku sejak ia diundangkan dan baru berakhir sejak ia dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan asas contrarius actus, pembatalan Perpol 10/2025 dapat dilakukan oleh Kapolri sendiri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan membentuknya. Tentu saja, Presiden sebagai atasan Kapolri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan terhadap Perpol 10/2025 tersebut. Selain itu, pembatalan dapat pula ditempuh melalui mekanisme permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung.

Dalam prakteknya, sangat jarang mekanisme pembatalan legislasi oleh pembentuknya sendiri digunakan. Buruknya substansi suatu peraturan perundang-undangan dan sekaligus mendapat penolakan keras dari masyarakat sangat jarang yang kemudian dicabut sendiri oleh pembentuknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved