Perpol dan Wajah Buruk Tradisi Legislasi Kita

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:12 WIB
loading...
Perpol dan Wajah Buruk...
Adam Muhsh, Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Adam Muhshi
Pengajar Hukum Ketatanegaraan, Dosen S2 Sains Hukum dan Pembangunan SPS Universitas Airlangga

PADA awal Desember lalu (9/12/2025), Kapolri telah mengesahkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025).

Kapolri mengklaim bahwa pengesahan Perpol 10/2025 tersebut berbasis pada kebutuhan dalam rangka menindaklanjuti dengan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 114/ PUU-XXIII/2025 (Sindonews, 19/12/2025). Sebuah klaim yang tentu saja kontras dengan buruknya nilai yang diberikan publik terhadap Perpol 10/2025 tersebut.

Penilaian buruk terhadap Perpol 10/2025 tak terlepas dari kecacatan yang tampak dalam proses pembentukannya yang terkesan terburu-buru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 114/2025). Selain tentu saja, yang utama adalah buruknya substansi yang diusung di dalamnya sehingga makin memperkuat kesan ketergesaan dalam proses pembentukannya.

Keabsahan Semu


Secara substansial, Putusan MK 114/2025 menggariskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain di luar Institusi Polri yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Ketentuan ini berlaku sejak Putusan MK 114/2025 tersebut dibacakan.

Konsekuensinya, sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya kepada Antaranews, yaitu bahwa sejak saat itu pula Kapolri tidak boleh memberikan penugasan kepada anggotanya untuk menempati jabatan-jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain yang telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi.

Tentu saja, Kapolri juga seyogianya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) sebagaimana telah direvisi oleh Putusan MK 114/2025 (Antaranews, 19/12/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Sarwendah Hapus Sejumlah...
Sarwendah Hapus Sejumlah Brand dari Bio Instagram, Ada Apa?
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved