Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Yusril mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril mengatakan, UU itu belum diakomodir oleh PP.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ungkapnya.
Yusril mengatakan, putusan MK yang membatasi penempatan jabatan sipil telah membuat diskusi publik meluas. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto pun setuju akan pembuatan PP.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucap Yusril.
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ungkapnya.
Yusril mengatakan, putusan MK yang membatasi penempatan jabatan sipil telah membuat diskusi publik meluas. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto pun setuju akan pembuatan PP.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucap Yusril.
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :