Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah merancang PP yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
Untuk itu, kata dia, pihaknya menginisiasi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, hingga Mendagri Tito Karnavian.
"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terang Yusril.
Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yusril mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril mengatakan, UU itu belum diakomodir oleh PP.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ungkapnya.
Yusril mengatakan, putusan MK yang membatasi penempatan jabatan sipil telah membuat diskusi publik meluas. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto pun setuju akan pembuatan PP.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucap Yusril.
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan, rapat itu membahas penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur di UU Polri dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Dan kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini," ucap Yusril.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
Untuk itu, kata dia, pihaknya menginisiasi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Adapun rapat ini turut dihadiri oleh Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, hingga Mendagri Tito Karnavian.
"Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terang Yusril.
Baca juga: Bivitri Susanti: Perpol 10/2025 Pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yusril mengatakan, Pasal 19 UU ASN telah menerangkan jabatan ASN bisa diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Yusril mengatakan, UU itu belum diakomodir oleh PP.
"Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintah-nya belum ada," ungkapnya.
Yusril mengatakan, putusan MK yang membatasi penempatan jabatan sipil telah membuat diskusi publik meluas. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto pun setuju akan pembuatan PP.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucap Yusril.
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :