Nadiem Segera Disidang, Pakar Hukum: Masyarakat Jangan Terjebak Pro Kontra
Rabu, 10 Desember 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, Pemerintahan Presiden Prabowo berusaha keras melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga aparat penegak hukum bekerja keras dalam mengawasi perilaku korupsi yang dilakukan aparat negara. “Kita berikan ruang pada Kejagung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” tutur Hibnu.
Dengan pelimpahan perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Hibnu, berarti Kejaksaan sebagai wakil negara siap melakukan penuntutan dan membuktikan dakwaannya. “Akan dibuktikan dakwaan, seperti penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” ungkap dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Ketika disinggung tentang apakah kasus Nadiem ini punya kesamaan dengan motif kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, secara tegas Hibnu mengatakan kalau itu sangat berbeda. Selain beda motif, posisi Nadiem dan Ira Puspadewi sangat berbeda.
“Pak Nadiem dalam perkara ini adalah sebagai menteri, pejabat publik atau pengguna anggaran. Sementara Ira dalam kaitan ini adalah korporasi yaitu direktur. Jadi saya kira ini hal yang berbeda. Makanya nanti di persidangan akan didakwaan perannya seperti apa, kerugiannya seperti apa yang akan diuraikan penuntut umum,” kata Hibnu.
Hibnu berpendapat, ketika perkara Nadiem sudah sampai ke pengadilan, berarti kejaksaan sangat yakin dan memiliki bukti atas dugaan tindak pidana Nadiem Makarim. Terlebih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang juga diduga melibatkan Nadiem Makarim, ke Kejaksaan Agung. “Ini hal bagus dalam joint investigasi atas dua objek perkara dalam satu subjek,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Hibnu, berarti Kejaksaan sebagai wakil negara siap melakukan penuntutan dan membuktikan dakwaannya. “Akan dibuktikan dakwaan, seperti penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” ungkap dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Ketika disinggung tentang apakah kasus Nadiem ini punya kesamaan dengan motif kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, secara tegas Hibnu mengatakan kalau itu sangat berbeda. Selain beda motif, posisi Nadiem dan Ira Puspadewi sangat berbeda.
“Pak Nadiem dalam perkara ini adalah sebagai menteri, pejabat publik atau pengguna anggaran. Sementara Ira dalam kaitan ini adalah korporasi yaitu direktur. Jadi saya kira ini hal yang berbeda. Makanya nanti di persidangan akan didakwaan perannya seperti apa, kerugiannya seperti apa yang akan diuraikan penuntut umum,” kata Hibnu.
Hibnu berpendapat, ketika perkara Nadiem sudah sampai ke pengadilan, berarti kejaksaan sangat yakin dan memiliki bukti atas dugaan tindak pidana Nadiem Makarim. Terlebih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang juga diduga melibatkan Nadiem Makarim, ke Kejaksaan Agung. “Ini hal bagus dalam joint investigasi atas dua objek perkara dalam satu subjek,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :