Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 03 Desember 2025 - 06:40 WIB
loading...
A
A
A
Tujuan perubahan, menciptakan kepastian hukum yanga adil dan persamaan perlakuan di muka hukum, tampak mulia akan tetapi sarat dengan tantangan dan hambatan baik yang bersifat struktural, organisasi maupun administratif pidana.
Polri pada tataran kebijakan dan operasional tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025. Langkah Kepolisian kususnya penyelidikan dan penyidikan tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya dan lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, serta Kompolnas.
Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa Polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh kepala Kepolisian dan jajarannya.
Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) menjalankan tugasnya yag tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan.
Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.
Contoh, laporan pengadian masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi Kepolisian setempat. Selain itu sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka.
Polri pada tataran kebijakan dan operasional tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025. Langkah Kepolisian kususnya penyelidikan dan penyidikan tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya dan lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, serta Kompolnas.
Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa Polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh kepala Kepolisian dan jajarannya.
Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) menjalankan tugasnya yag tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan.
Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.
Contoh, laporan pengadian masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi Kepolisian setempat. Selain itu sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka.
Lihat Juga :