Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 03 Desember 2025 - 06:40 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu terdapat informasi adanya pengaruh uang untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa diketahui perbuatan pidananya atas permintaan seseorang pebisnie terkemuka di Indonesia.
Merujuk pada ekses negatif tersebut maka sudah seharusnya Tim RK rekomendasi sampai pada apa yang harus dilakukan Kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Don’t) bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.
Namun demikian penyusunan rekomendasi sedemikian bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam dan tidaklah cukup menggantungkan dari hanya masukkan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi mendalam dan hati-hati karena kondisi terkini dalam hal tersebut tidak jarang dirasuki “penumpang gelap” yang tidak bertanggung jawab.
Setiap terperiksa masih memiliki hak asasi yang sepatutnya dihormati. Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menemukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan Upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
Selain dari hal tersebut, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi Kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metoda pembuktian. Pun masalah penyimpanan barang bukti tindak pidana sering menjadi persoalan ketika sidang pembuktian tindak pidana.
Komite Reformasi sebaiknya beranggotakan juga mantan petinggi khusus bagian kriminal yang berpengalaman dan memiliki track record baik. Pada akhirnya semua peraturan dan konsep sebaik apapun tergantung dari kepemimpinan Polri itu dan jajaranya selayak pepatah, ikan busuk dari kepalanya.
Merujuk pada ekses negatif tersebut maka sudah seharusnya Tim RK rekomendasi sampai pada apa yang harus dilakukan Kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Don’t) bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.
Namun demikian penyusunan rekomendasi sedemikian bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam dan tidaklah cukup menggantungkan dari hanya masukkan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi mendalam dan hati-hati karena kondisi terkini dalam hal tersebut tidak jarang dirasuki “penumpang gelap” yang tidak bertanggung jawab.
Setiap terperiksa masih memiliki hak asasi yang sepatutnya dihormati. Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menemukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan Upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
Selain dari hal tersebut, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi Kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metoda pembuktian. Pun masalah penyimpanan barang bukti tindak pidana sering menjadi persoalan ketika sidang pembuktian tindak pidana.
Komite Reformasi sebaiknya beranggotakan juga mantan petinggi khusus bagian kriminal yang berpengalaman dan memiliki track record baik. Pada akhirnya semua peraturan dan konsep sebaik apapun tergantung dari kepemimpinan Polri itu dan jajaranya selayak pepatah, ikan busuk dari kepalanya.
(shf)
Lihat Juga :