Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana
Rabu, 03 Desember 2025 - 06:40 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DIUNDANGKANNYA UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan UU Nomor 1 tahun 2025 KUHAP merupakan perubahan mendasar dalam reformasi hukum pidana disebabkan terdapat perbedaan filosofi dan maksud tujuan perubahan tersebut. Filosofi KUHP dan KUHAP yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang tersangka atau terdakwa yang berlandaskan Pancasila dan UUD45.
Maksud dan tujuan pembentukan kedua UU pidana tersebut adalah membangun kembali kesadaran hukum masyarakat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum dan atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil; begitupula hal bagi aparatur penegak hukum, penyidik, penuntut dan juga hakim yang merupakan unsur dalam kesatuan sistem peradilan pidana.
Berita terkini yang sedang menjadi topik hangat di dalam masyarakat hukum adalah, usulan pembentukan Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo Subianto disusul dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri. Suatu langkah politik Presiden Prabowo yang patut diapresiasi memenuhi aspirasi masyarakat terhadap ekses negatif tindakan oknum petugas polisi di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Namun juga tidak boleh diabaikan bahwa status hukum Polri adalah struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD45. Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum dan sekaligus merupakan bagian dari reformasi hukum karena UUD 45 menegakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Perubahan KUHP dan KUHP telah membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana di mana aspek koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan prasyarat yang diharapkan dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan perubahan tersebut.
Tujuan perubahan, menciptakan kepastian hukum yanga adil dan persamaan perlakuan di muka hukum, tampak mulia akan tetapi sarat dengan tantangan dan hambatan baik yang bersifat struktural, organisasi maupun administratif pidana.
Polri pada tataran kebijakan dan operasional tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025. Langkah Kepolisian kususnya penyelidikan dan penyidikan tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya dan lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, serta Kompolnas.
Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa Polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh kepala Kepolisian dan jajarannya.
Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) menjalankan tugasnya yag tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan.
Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.
Contoh, laporan pengadian masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi Kepolisian setempat. Selain itu sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka.
Sementara itu terdapat informasi adanya pengaruh uang untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa diketahui perbuatan pidananya atas permintaan seseorang pebisnie terkemuka di Indonesia.
Merujuk pada ekses negatif tersebut maka sudah seharusnya Tim RK rekomendasi sampai pada apa yang harus dilakukan Kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Don’t) bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.
Namun demikian penyusunan rekomendasi sedemikian bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam dan tidaklah cukup menggantungkan dari hanya masukkan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi mendalam dan hati-hati karena kondisi terkini dalam hal tersebut tidak jarang dirasuki “penumpang gelap” yang tidak bertanggung jawab.
Setiap terperiksa masih memiliki hak asasi yang sepatutnya dihormati. Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menemukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan Upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
Selain dari hal tersebut, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi Kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metoda pembuktian. Pun masalah penyimpanan barang bukti tindak pidana sering menjadi persoalan ketika sidang pembuktian tindak pidana.
Komite Reformasi sebaiknya beranggotakan juga mantan petinggi khusus bagian kriminal yang berpengalaman dan memiliki track record baik. Pada akhirnya semua peraturan dan konsep sebaik apapun tergantung dari kepemimpinan Polri itu dan jajaranya selayak pepatah, ikan busuk dari kepalanya.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DIUNDANGKANNYA UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan UU Nomor 1 tahun 2025 KUHAP merupakan perubahan mendasar dalam reformasi hukum pidana disebabkan terdapat perbedaan filosofi dan maksud tujuan perubahan tersebut. Filosofi KUHP dan KUHAP yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang tersangka atau terdakwa yang berlandaskan Pancasila dan UUD45.
Maksud dan tujuan pembentukan kedua UU pidana tersebut adalah membangun kembali kesadaran hukum masyarakat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di muka hukum dan atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil; begitupula hal bagi aparatur penegak hukum, penyidik, penuntut dan juga hakim yang merupakan unsur dalam kesatuan sistem peradilan pidana.
Berita terkini yang sedang menjadi topik hangat di dalam masyarakat hukum adalah, usulan pembentukan Reformasi Polri yang disetujui Presiden Prabowo Subianto disusul dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri. Suatu langkah politik Presiden Prabowo yang patut diapresiasi memenuhi aspirasi masyarakat terhadap ekses negatif tindakan oknum petugas polisi di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Namun juga tidak boleh diabaikan bahwa status hukum Polri adalah struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD45. Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum dan sekaligus merupakan bagian dari reformasi hukum karena UUD 45 menegakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Perubahan KUHP dan KUHP telah membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana di mana aspek koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga penyidikan, penuntutan dan pengadilan merupakan prasyarat yang diharapkan dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan perubahan tersebut.
Tujuan perubahan, menciptakan kepastian hukum yanga adil dan persamaan perlakuan di muka hukum, tampak mulia akan tetapi sarat dengan tantangan dan hambatan baik yang bersifat struktural, organisasi maupun administratif pidana.
Polri pada tataran kebijakan dan operasional tegak lurus pada UU Kepolisian Tahun 2002 dan KUHAP tahun 2025. Langkah Kepolisian kususnya penyelidikan dan penyidikan tidak luput dari pengawasan masyarakat pada umumnya dan lembaga pengawasan internal dan eksternal kepolisian, serta Kompolnas.
Sehingga tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa Polri perlu direformasi jika pelaksanaan pengawasan dijalankan secara efektif dan efisien serta diperkuat oleh kepala Kepolisian dan jajarannya.
Kini menjadi tugas Komite Reformasi Kepolisian (KRK) menjalankan tugasnya yag tidak mudah dan tidak dapat dimudahkan apalagi bersifat hanya memenuhi tuntutan sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi masyarkat profesi/pensiunan.
Hasil kerja Tim KRK harus dapat digunakan selama 5 tahun masa pemerintahan. Di dalam praktik hukum penyelidikan dan penyidikan dan menurut pengamatan telah terjadi ekses-ekses negatif yang telah meresahkan masyarakat.
Contoh, laporan pengadian masyarakat adanya kejahatan baik bersifat pribadi maupun merugikan masyarakat, tidak ditindak lanjuti atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas instansi Kepolisian setempat. Selain itu sangat tidak terpuji masih ada oknum petugas yang meminta imbalan untuk melakukan penyelidikan serta untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap calon tersangka.
Sementara itu terdapat informasi adanya pengaruh uang untuk menangkap dan menahan seseorang tanpa diketahui perbuatan pidananya atas permintaan seseorang pebisnie terkemuka di Indonesia.
Merujuk pada ekses negatif tersebut maka sudah seharusnya Tim RK rekomendasi sampai pada apa yang harus dilakukan Kepolisian (Dos) dan apa yang tidak boleh/dilarang dilakukan (Don’t) bukan terbatas pada substansi yang merupakan konsepsi semata.
Namun demikian penyusunan rekomendasi sedemikian bukanlah hal yang mudah dilaksanakan tanpa dilakukan riset yang mendalam dan tidaklah cukup menggantungkan dari hanya masukkan pendapat masyarakat tanpa klarifikasi mendalam dan hati-hati karena kondisi terkini dalam hal tersebut tidak jarang dirasuki “penumpang gelap” yang tidak bertanggung jawab.
Setiap terperiksa masih memiliki hak asasi yang sepatutnya dihormati. Sedangkan pada tahap penyidikan yang bertujuan menemukan tersangka perbuatan pidana yang dituduhkan, penyidik memiliki kewenangan yang bersifat pro justitia dalan arti secara hukum dapat menggunakan Upaya paksa terhadap setiap tersangka yang diduga melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
Selain dari hal tersebut, komite reformasi sebaiknya menghubungkan hal tersebut dengan struktur organisasi Kepolisian khusus mengenai jabatan kedeputian kriminal dan pelaporan pengaduan masyarakat dan metoda pembuktian. Pun masalah penyimpanan barang bukti tindak pidana sering menjadi persoalan ketika sidang pembuktian tindak pidana.
Komite Reformasi sebaiknya beranggotakan juga mantan petinggi khusus bagian kriminal yang berpengalaman dan memiliki track record baik. Pada akhirnya semua peraturan dan konsep sebaik apapun tergantung dari kepemimpinan Polri itu dan jajaranya selayak pepatah, ikan busuk dari kepalanya.
(shf)
Lihat Juga :