KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Jum'at, 28 November 2025 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kami segera proses," ucap Budi.
Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Baca juga: KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Ira Puspadewi
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
(Jonathan Simanjuntak).
Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Baca juga: KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Ira Puspadewi
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :