KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
Jum'at, 28 November 2025 - 08:12 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menerima salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT. ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi akuisisi PT. Jembatan Nusantara (JN).
Tiga mantan direksi yang menjadi terpidana dan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto yakni, mantan Direktur Utama PT. ASDP Ira Puspadewi), mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP. Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat pagi. "Surat (salinan Keppres) sudah diterima," ucap Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi tapi Belum Dibebaskan, Ada Apa?
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa-apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.
"Kami segera proses," ucap Budi.
Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Baca juga: KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Ira Puspadewi
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
(Jonathan Simanjuntak).
Tiga mantan direksi yang menjadi terpidana dan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto yakni, mantan Direktur Utama PT. ASDP Ira Puspadewi), mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP. Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat pagi. "Surat (salinan Keppres) sudah diterima," ucap Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi tapi Belum Dibebaskan, Ada Apa?
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa-apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.
"Kami segera proses," ucap Budi.
Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Baca juga: KPK Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Ira Puspadewi
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :