KPK Kembalikan Rp883 Miliar Aset Taspen yang Dikorupsi dalam Kasus Investasi Fiktif
Kamis, 20 November 2025 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400 ribu ASN.
Selain uang Rp833 miliar, ada enam efek yang juga dipindahkan ke PT Taspen. Nantinya total aset sebesar Rp1 triliun akan dikembalikan pada buku THT (Tabungan Hari Tua).
Sekadar mengingatkan, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola manajer investasi PT IIM.
Selain uang Rp833 miliar, ada enam efek yang juga dipindahkan ke PT Taspen. Nantinya total aset sebesar Rp1 triliun akan dikembalikan pada buku THT (Tabungan Hari Tua).
Sekadar mengingatkan, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola manajer investasi PT IIM.
(jon)
Lihat Juga :