KPK Kembalikan Rp883 Miliar Aset Taspen yang Dikorupsi dalam Kasus Investasi Fiktif
Kamis, 20 November 2025 - 16:23 WIB
loading...
KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang Rp883 miliar diserahkan kembali ke PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. Foto: Mei Sada Sirait
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan pensiunan. "Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen karena Taspen mengelola dana dari PNS dan pensiunan," ujar Asep, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan serius.
Hal itu mengingat dana pensiun adalah milik ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup. "Ketika dikorupsi ini tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," katanya.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400 ribu ASN.
Selain uang Rp833 miliar, ada enam efek yang juga dipindahkan ke PT Taspen. Nantinya total aset sebesar Rp1 triliun akan dikembalikan pada buku THT (Tabungan Hari Tua).
Sekadar mengingatkan, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola manajer investasi PT IIM.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan pensiunan. "Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen karena Taspen mengelola dana dari PNS dan pensiunan," ujar Asep, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan serius.
Hal itu mengingat dana pensiun adalah milik ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup. "Ketika dikorupsi ini tentu sangat miris. Dan alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," katanya.
Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400 ribu ASN.
Selain uang Rp833 miliar, ada enam efek yang juga dipindahkan ke PT Taspen. Nantinya total aset sebesar Rp1 triliun akan dikembalikan pada buku THT (Tabungan Hari Tua).
Sekadar mengingatkan, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola manajer investasi PT IIM.
(jon)
Lihat Juga :