Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945

Rabu, 19 November 2025 - 06:16 WIB
loading...
Status Hukum Polri dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA tentang kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas melindungi dan memelihara ketertiban kehidupan masyarakat, akhir-akhir ini tengah dijadikan topik diskusi dalam masyarakat, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang larangan Polri aktif memangku dalam jabatan sipil.

Status dan kedudukan hukum Polri sebagai Lembaga negara di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden RI telah diatur lengkap di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Di dalam bagian Menimbang UU Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lima kosakata penting yang merupakan fungsi dan peranan Kepolisian RI, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kelima fungsi dan peranan tersebut mencerminkan bahwa kepolisian Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas, tidak sekadar memelihara kamtibmas, melainkan juga sebagai aparatur penegak hukum serta menjalankan fungsi pelayanan masyarakat tanpa kecuali.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kelima fungsi dan peranan kepolisian Indonesia tersebut menunjukkan bahwa, kepolisian merupakan bagian integral dan garda terdepan dalam masyarakat, kepolisian merupakan parameter keberhasilan melaksanakan kelima fungsi tersebut dalam kehidupan masyarakat. Atas dasar hal tersebut, sangat jelas dan nyata kepolisian merupakan garda terdepan dalam hal ihwal yang menyangkut perlindungan, kamtibmas, dan penegakan hukum, sehingga merupakan suatu keniscayaan jika kepolisian menjadi satu-satunya lembaga negara yang bertanggung jawab atas kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

Atas tugas dan tanggung jawab sedemikian berat dan luasnya adalah tidak objektif dan tidak jujur jika masih ada pihak yang menafikkan integritas dan tanggung jawab kepolisian dalam ikut serta membangun kehidupan bangsa dan negara RI hanya karena terjadi kasus-kasus penyimpangan salah satu dari kelima tugas kepolisian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved