Ketegangan China–Jepang, Status Taiwan, dan Normativitas Keutuhan Negara dalam Tata Internasional Asia
Minggu, 16 November 2025 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Perspektif Hukum Internasional: Anti-Separatisme dan Integritas Wilayah
Hukum internasional modern berlandaskan beberapa prinsip inti: Integritas wilayah (territorial integrity), Non-intervensi dalam urusan domestik negara lain, Larangan mendukung separatisme yang memecah negara lain.
Piagam PBB Pasal 2(4) secara eksplisit melarang tindakan apa pun dari negara luar untuk mendorong disintegrasi wilayah negara lain. Mendukung kemerdekaan Taiwan secara hukum berarti melanggar prinsip integritas wilayah, mengancam stabilitas regional, membuka preseden berbahaya bagi negara lain dengan isu separatisme.
Sebagai akademisi Indonesia, yang memiliki sensitivitas terhadap potensi separatisme di Papua dan wilayah lain, mengakui atau mendukung pemisahan Taiwan bukan hanya tidak sejalan dengan hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Sangat penting dipahami bahwa “Taiwan” bukan hanya pulau utama Taiwan. ROC (Republik China) secara administratif masih menguasai kepulauan Kinmen (金門), Matsu (馬祖) dan Penghu (澎湖). Masyarakat di wilayah tersebut secara historis dan sosial tidak mengidentifikasi diri sebagai “bangsa Taiwan”, melainkan sebagai bagian dari Republik China.
Ini menambah kerumitan jika Taiwan mendeklarasikan kemerdekaan, keputusan siapa yang menentukan status Kinmen dan Matsu? apakah etis memaksakan identitas politik baru kepada mereka?
Qin Yaqing mengembangkan teori hubungan internasional berbasis relasionalitas (关系论). Ia berargumen bahwa negara di Asia tidak dipahami sebagai entitas individualistik seperti dalam teori Barat, tetapi sebagai entitas relasional yang stabilitasnya bergantung pada keutuhan internal dan harmoni eksternal. Dalam kerangka ini:
Pemisahan wilayah bukan hanya ancaman politik, tetapi penghancuran totalitas relasi historis yang membentuk bangsa. Bagi China, mempertahankan keutuhan wilayah bukan soal nasionalisme agresif, tetapi soal etika relasional Asia.
Amitav Acharya, melalui konsep norm localization dan ASEAN Way, menekankan bahwa Asia Tenggara memiliki sejarah traumatis terhadap hegemoni besar, Stabilitas kawasan ditopang oleh norma non-interference dan penghormatan pada keutuhan negara, sehingga pemaksaan identitas politik oleh negara luar adalah sumber instabilitas terbesar di Asia.
Dengan teori Acharya, pernyataan Jepang tentang “krisis eksistensial” atas Taiwan berpotensi dianggap sebagai intervensi normatif, ancaman struktural, dan pengulangan pola hegemoni masa lalu.
Jepang dan Bayang-Bayang 大東亞共榮圈 (Greater East Asia Co-Prosperity Sphere)
Hukum internasional modern berlandaskan beberapa prinsip inti: Integritas wilayah (territorial integrity), Non-intervensi dalam urusan domestik negara lain, Larangan mendukung separatisme yang memecah negara lain.
Piagam PBB Pasal 2(4) secara eksplisit melarang tindakan apa pun dari negara luar untuk mendorong disintegrasi wilayah negara lain. Mendukung kemerdekaan Taiwan secara hukum berarti melanggar prinsip integritas wilayah, mengancam stabilitas regional, membuka preseden berbahaya bagi negara lain dengan isu separatisme.
Sebagai akademisi Indonesia, yang memiliki sensitivitas terhadap potensi separatisme di Papua dan wilayah lain, mengakui atau mendukung pemisahan Taiwan bukan hanya tidak sejalan dengan hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Sangat penting dipahami bahwa “Taiwan” bukan hanya pulau utama Taiwan. ROC (Republik China) secara administratif masih menguasai kepulauan Kinmen (金門), Matsu (馬祖) dan Penghu (澎湖). Masyarakat di wilayah tersebut secara historis dan sosial tidak mengidentifikasi diri sebagai “bangsa Taiwan”, melainkan sebagai bagian dari Republik China.
Ini menambah kerumitan jika Taiwan mendeklarasikan kemerdekaan, keputusan siapa yang menentukan status Kinmen dan Matsu? apakah etis memaksakan identitas politik baru kepada mereka?
Qin Yaqing mengembangkan teori hubungan internasional berbasis relasionalitas (关系论). Ia berargumen bahwa negara di Asia tidak dipahami sebagai entitas individualistik seperti dalam teori Barat, tetapi sebagai entitas relasional yang stabilitasnya bergantung pada keutuhan internal dan harmoni eksternal. Dalam kerangka ini:
Pemisahan wilayah bukan hanya ancaman politik, tetapi penghancuran totalitas relasi historis yang membentuk bangsa. Bagi China, mempertahankan keutuhan wilayah bukan soal nasionalisme agresif, tetapi soal etika relasional Asia.
Amitav Acharya, melalui konsep norm localization dan ASEAN Way, menekankan bahwa Asia Tenggara memiliki sejarah traumatis terhadap hegemoni besar, Stabilitas kawasan ditopang oleh norma non-interference dan penghormatan pada keutuhan negara, sehingga pemaksaan identitas politik oleh negara luar adalah sumber instabilitas terbesar di Asia.
Dengan teori Acharya, pernyataan Jepang tentang “krisis eksistensial” atas Taiwan berpotensi dianggap sebagai intervensi normatif, ancaman struktural, dan pengulangan pola hegemoni masa lalu.
Jepang dan Bayang-Bayang 大東亞共榮圈 (Greater East Asia Co-Prosperity Sphere)
Lihat Juga :