KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan gelar perkara bareng Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) jilid II. Perkara yang bakal digelar bersama Polri dan Kejagung masih terkait skandal pelarian Djoko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ).
"Masih (akan gelar perkara bareng Polri dan Kejagung)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai melakukan gelar perkara bareng Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Ghufron menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan mengambil alih kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra atau tidak. Sebab, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara kembali dengan Bareskrim Polri dan Kejagung. "Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya," katanya. ( )
Menurutnya, tugas supervisi yang dilakukan KPK masih akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan kembali melakukan gelar perkara jilid II bareng Polri dan Kejagung.
"Sementara ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima dan juga menerima laporan sejauh mana, baik dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung, hasil-hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami tidak kemudian memberi anu, kami hanya beri arahan saja," katanya.
Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA). ( )
Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
"Masih (akan gelar perkara bareng Polri dan Kejagung)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai melakukan gelar perkara bareng Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Ghufron menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan mengambil alih kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra atau tidak. Sebab, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara kembali dengan Bareskrim Polri dan Kejagung. "Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya," katanya. ( )
Menurutnya, tugas supervisi yang dilakukan KPK masih akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan kembali melakukan gelar perkara jilid II bareng Polri dan Kejagung.
"Sementara ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima dan juga menerima laporan sejauh mana, baik dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung, hasil-hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami tidak kemudian memberi anu, kami hanya beri arahan saja," katanya.
Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA). ( )
Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
(abd)