Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim

Jum'at, 11 September 2020 - 15:07 WIB
loading...
Kejaksaan Agung Kembalikan...
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri karena belum lengkap. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, berkas perkara Djoko Tjandra yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dikembalikan kepada pihaknya. Kejagung mengembalikan karena berkas itu dinilai belum lengkap.

"Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Usai dikembalikan, Djoko menyebut pihaknya bakal melengkapi dan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," kata Djoko. ( )

Untuk diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. ( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)