Menyambut Fatwa 102 MUI: ZIS untuk Jaminan Sosial, Tameng Bagi Pekerja Rentan
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:13 WIB
loading...
A. Toha Almansur, Waketum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII). Foto/Istimewa
A
A
A
A. Toha Almansur
Waketum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) dan Direktur Penghimpunan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Kemandirian Umat (LAZISKU).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah melahirkan sebuah terobosan fiqih yang "revolusioner" dengan mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Langkah ini bukan sekadar jawaban atas persoalan kekinian, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan jaminan sosial di Indonesia.
Fatwa ini menjadi pembaru paradigma yang mengalihkan zakat dari bentuk yang bersifat konsumtif menuju strategi yang visioner dan preventif, selaras dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl). Mengapa fatwa ini begitu krusial? Jawabannya terpampang nyata dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rentan dan miskin di Indonesia.
Kelompok yang mencakup buruh harian lepas, pekerja gig, dan pedagang kecil ini sering terjepit dalam dilema pahit: memenuhi kebutuhan pokok hari ini atau menyisihkan uang untuk iuran jaminan sosial yang melindungi masa depan mereka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa hampir 49 juta orang masih belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setiap kali penyakit datang, banyak dari mereka terpaksa menjual aset berharga, berutang, atau mengorbankan pengobatan—sebuah pilihan yang berujung pada produktivitas yang anjlok dan jerat kemiskinan yang makin dalam. Biaya pengobatan penyakit kritis kerap menjadi pintu langsung menuju kemiskinan yang tak terelakkan.
Dari perspektif ketenagakerjaan, puluhan juta pekerja belum tercakup dalam program jaminan sosial. Bayangkan seorang kepala keluarga yang tiba-tiba di-PHK tanpa akses kepada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam sekejap, ia dan keluarganya bisa terperosok dalam kubangan kesulitan.
Belum lagi risiko kecelakaan kerja yang mengintai pekerja sektor informal seperti konstruksi atau transportasi, di mana sebuah insiden tidak hanya melukai tubuh tetapi juga menghancurkan mata pencaharian seluruh keluarga. Inilah yang disebut kerentanan sosial, di mana satu musibah saja cukup untuk menjatuhkan keluarga yang sudah pas-pasan ke dalam kemiskinan absolut.
Fatwa MUI ini hadir sebagai jawaban cerdas atas akar masalah tersebut. Daripada hanya memberi bantuan setelah kemiskinan terjadi, dana ZIS kini dapat dialirkan untuk mencegah kemiskinan itu sendiri.
Dengan menyalurkan ZIS untuk iuran BPJS, Lembaga Amil Zakat pada hakikatnya sedang membangun jaring pengaman proaktif yang memberikan “payung” sebelum hujan datang. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi aset dan martabat keluarga rentan, mencegah mereka menjual satu-satunya harta berharga hanya untuk menanggung biaya tak terduga.
Dari sisi fiqih, penggunaan dana zakat untuk pembiayaan jaminan sosial ini memiliki pijakan yang kuat. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia (QS. Al-Ma’idah: 32) dan melarang harta hanya beredar di kalangan orang kaya (QS. Al-Hasyr: 7).
Banyak ulama, seperti Imam Al-Qarafi dan Yusuf al-Qaradawi, menegaskan bahwa penyaluran zakat untuk kemaslahatan umum termasuk dalam kategori fi sabilillah, yaitu segala upaya yang membawa kemanfaatan besar bagi umat. Dengan demikian, fatwa ini merupakan bentuk ijtihad kontemporer yang menyesuaikan makna fi sabilillah dengan kebutuhan zaman modern.
Dari perspektif ekonomi syariah, kebijakan ini memiliki dampak makro yang signifikan. Dana ZIS yang disalurkan ke jaminan sosial meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga miskin, memperkuat daya beli, serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pengentasan kemiskinan dan kesehatan yang baik.
Secara ekonomi, ZIS berfungsi sebagai instrumen inclusive finance bagi sektor informal, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional namun kurang terlayani oleh sistem keuangan formal. Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, kebijakan ini menjadi bentuk nyata implementasi Health in All Policies (HiAP) berbasis nilai Islam.
Biaya kesehatan yang tak tertanggulangi (catastrophic health expenditure) merupakan penyebab utama kemiskinan di Indonesia. Dengan menggunakan ZIS untuk membayar iuran BPJS, masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa menanggung beban finansial yang berat.
Ini menjadikan zakat bukan hanya instrumen ibadah sosial, tetapi juga alat promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan umat. Namun, keberhasilan implementasi fatwa ini menuntut tata kelola yang kuat. Kolaborasi antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan syariah.
Diperlukan mekanisme seleksi yang jelas untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar termasuk kategori mustahiq, serta sistem audit sosial untuk menghindari penyalahgunaan dana. Di sinilah pentingnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan sinergi dengan otoritas publik agar program berjalan efektif dan terpercaya.
Dari sisi etika Islam, kebijakan ini meneguhkan nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful ijtima’i (solidaritas sosial Islam). Penggunaan zakat untuk perlindungan sosial bukanlah amal tambahan, melainkan wujud tanggung jawab sosial Islam yang hakiki.
Prinsip al-‘adl wa al-ihsān (keadilan dan kebajikan) menjadi dasar bahwa kesejahteraan umat tidak dapat didelegasikan hanya kepada negara, tetapi juga menjadi mandat moral bagi setiap individu muslim yang mampu. Jika ditinjau secara komparatif, beberapa negara seperti Malaysia dan Qatar telah mempraktikkan integrasi zakat ke dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Langkah MUI ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara Muslim yang mulai membangun model social protection system berbasis nilai Islam dan keadilan distributif. Hal ini sejalan dengan arah fiqih sosial global yang mengedepankan kemaslahatan, keberlanjutan, dan kemandirian umat.
Dengan demikian, Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 bukan sekadar produk hukum keagamaan, melainkan lompatan besar dalam filantropi Islam yang visioner. Ia mengubah dana sosial keagamaan dari sekadar “pemberi pertolongan” menjadi “pembangun ketahanan”—sebuah tameng kokoh yang melindungi para pekerja, pahlawan ekonomi negeri ini, dari jurang kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakpastian hidup.
Inilah wujud nyata kemaslahatan umat di era modern, ketika solidaritas keagamaan dan sistem negara bersatu dalam membangun kesejahteraan bersama.
Waketum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) dan Direktur Penghimpunan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Kemandirian Umat (LAZISKU).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah melahirkan sebuah terobosan fiqih yang "revolusioner" dengan mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Langkah ini bukan sekadar jawaban atas persoalan kekinian, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan jaminan sosial di Indonesia.
Fatwa ini menjadi pembaru paradigma yang mengalihkan zakat dari bentuk yang bersifat konsumtif menuju strategi yang visioner dan preventif, selaras dengan tujuan syariat Islam untuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl). Mengapa fatwa ini begitu krusial? Jawabannya terpampang nyata dalam kehidupan sehari-hari para pekerja rentan dan miskin di Indonesia.
Kelompok yang mencakup buruh harian lepas, pekerja gig, dan pedagang kecil ini sering terjepit dalam dilema pahit: memenuhi kebutuhan pokok hari ini atau menyisihkan uang untuk iuran jaminan sosial yang melindungi masa depan mereka. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa hampir 49 juta orang masih belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setiap kali penyakit datang, banyak dari mereka terpaksa menjual aset berharga, berutang, atau mengorbankan pengobatan—sebuah pilihan yang berujung pada produktivitas yang anjlok dan jerat kemiskinan yang makin dalam. Biaya pengobatan penyakit kritis kerap menjadi pintu langsung menuju kemiskinan yang tak terelakkan.
Dari perspektif ketenagakerjaan, puluhan juta pekerja belum tercakup dalam program jaminan sosial. Bayangkan seorang kepala keluarga yang tiba-tiba di-PHK tanpa akses kepada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam sekejap, ia dan keluarganya bisa terperosok dalam kubangan kesulitan.
Belum lagi risiko kecelakaan kerja yang mengintai pekerja sektor informal seperti konstruksi atau transportasi, di mana sebuah insiden tidak hanya melukai tubuh tetapi juga menghancurkan mata pencaharian seluruh keluarga. Inilah yang disebut kerentanan sosial, di mana satu musibah saja cukup untuk menjatuhkan keluarga yang sudah pas-pasan ke dalam kemiskinan absolut.
Fatwa MUI ini hadir sebagai jawaban cerdas atas akar masalah tersebut. Daripada hanya memberi bantuan setelah kemiskinan terjadi, dana ZIS kini dapat dialirkan untuk mencegah kemiskinan itu sendiri.
Dengan menyalurkan ZIS untuk iuran BPJS, Lembaga Amil Zakat pada hakikatnya sedang membangun jaring pengaman proaktif yang memberikan “payung” sebelum hujan datang. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi aset dan martabat keluarga rentan, mencegah mereka menjual satu-satunya harta berharga hanya untuk menanggung biaya tak terduga.
Dari sisi fiqih, penggunaan dana zakat untuk pembiayaan jaminan sosial ini memiliki pijakan yang kuat. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia (QS. Al-Ma’idah: 32) dan melarang harta hanya beredar di kalangan orang kaya (QS. Al-Hasyr: 7).
Banyak ulama, seperti Imam Al-Qarafi dan Yusuf al-Qaradawi, menegaskan bahwa penyaluran zakat untuk kemaslahatan umum termasuk dalam kategori fi sabilillah, yaitu segala upaya yang membawa kemanfaatan besar bagi umat. Dengan demikian, fatwa ini merupakan bentuk ijtihad kontemporer yang menyesuaikan makna fi sabilillah dengan kebutuhan zaman modern.
Dari perspektif ekonomi syariah, kebijakan ini memiliki dampak makro yang signifikan. Dana ZIS yang disalurkan ke jaminan sosial meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga miskin, memperkuat daya beli, serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pengentasan kemiskinan dan kesehatan yang baik.
Secara ekonomi, ZIS berfungsi sebagai instrumen inclusive finance bagi sektor informal, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional namun kurang terlayani oleh sistem keuangan formal. Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, kebijakan ini menjadi bentuk nyata implementasi Health in All Policies (HiAP) berbasis nilai Islam.
Biaya kesehatan yang tak tertanggulangi (catastrophic health expenditure) merupakan penyebab utama kemiskinan di Indonesia. Dengan menggunakan ZIS untuk membayar iuran BPJS, masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa menanggung beban finansial yang berat.
Ini menjadikan zakat bukan hanya instrumen ibadah sosial, tetapi juga alat promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan umat. Namun, keberhasilan implementasi fatwa ini menuntut tata kelola yang kuat. Kolaborasi antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan syariah.
Diperlukan mekanisme seleksi yang jelas untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar termasuk kategori mustahiq, serta sistem audit sosial untuk menghindari penyalahgunaan dana. Di sinilah pentingnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan sinergi dengan otoritas publik agar program berjalan efektif dan terpercaya.
Dari sisi etika Islam, kebijakan ini meneguhkan nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful ijtima’i (solidaritas sosial Islam). Penggunaan zakat untuk perlindungan sosial bukanlah amal tambahan, melainkan wujud tanggung jawab sosial Islam yang hakiki.
Prinsip al-‘adl wa al-ihsān (keadilan dan kebajikan) menjadi dasar bahwa kesejahteraan umat tidak dapat didelegasikan hanya kepada negara, tetapi juga menjadi mandat moral bagi setiap individu muslim yang mampu. Jika ditinjau secara komparatif, beberapa negara seperti Malaysia dan Qatar telah mempraktikkan integrasi zakat ke dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Langkah MUI ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara Muslim yang mulai membangun model social protection system berbasis nilai Islam dan keadilan distributif. Hal ini sejalan dengan arah fiqih sosial global yang mengedepankan kemaslahatan, keberlanjutan, dan kemandirian umat.
Dengan demikian, Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 bukan sekadar produk hukum keagamaan, melainkan lompatan besar dalam filantropi Islam yang visioner. Ia mengubah dana sosial keagamaan dari sekadar “pemberi pertolongan” menjadi “pembangun ketahanan”—sebuah tameng kokoh yang melindungi para pekerja, pahlawan ekonomi negeri ini, dari jurang kemiskinan yang disebabkan oleh ketidakpastian hidup.
Inilah wujud nyata kemaslahatan umat di era modern, ketika solidaritas keagamaan dan sistem negara bersatu dalam membangun kesejahteraan bersama.
(rca)
Lihat Juga :