Ketidakpastian Hukum Tantangan Purbaya
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
B. Pendekatan Pidana pada Sektor Belanja Negara (Expenditure Side)
Sementyara disektor belaja Karakter, hukum pidana menggunakan pendekatan: a. Diatur terutama dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara/Perbendaharaan Negara. Ini artinya dalam aspek belanja pisau pidananya menggunakan pisau yang sama berbeda dengan dalam sector penerimaan yang diatur secara parsial. b. Lebih bersifat represif dan personal, menitikberatkan pada kesalahan pejabat atau pegawai negeri. Alhasil hal ini berdampak lebih keras baik secara hukum maupun tekanan public kepada tersangkanya.
Fokus pendekatan: a. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang, mark-up, fiktif, atau gratifikasi. b.Penegakan dilakukan melalui penyidikan pidana dan tuntutan uang pengganti (Pasal 18 UU Tipikor). c. Tidak mengenal mekanisme administratif “pemulihan dulu, lalu hapus pidananya” seperti di pajak.
Pendekatan hukum pidana di belanja negara: Lebih keras dan represif, Kurang memberi ruang pada pemulihan sukarela atau penyelesaian administratif, Akibatnya, banyak pejabat takut mengambil keputusan karena risiko kriminalisasi (over-criminalization of policy error). Bahkan dibeberapa kasus setelah adanya pergeseran perumusan delik korupsi menjadi materiil, maka faktor adanya kerugian negara menghantui pejabat negara dalam kasus salah administrasi pengadaan barang, meskipun tanpa mens rea dan tiada keuntungan yang dinikmati pelaku, tetap bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Risiko Ketidaksingkronan Kebijakan Hukum Ekonomi
Arah kebijakan fiscal Menkeu yang menekankan efisiensi, stabilitas, dan akuntabilitas fiscal memerlukan landasan hukum yang kuat termasuk hingga konsekwensi hukumnya. Konsekuensi hukum dan ekonomi jika kebijakan hukum pidana keuangan negara tidak disinkronisasi dengan bisa menemui resiko berikut:
a. Kriminalisasi Kebijakan Publik Ketidakharmonisan kebijakan hukum pada dilevel tehnis membuat pejabat fiskal rawan diseret ke pidana: Padahal, banyak kebijakan keuangan bersifat diskresi administratif, bukan tindak pidana. Jika aparat penegak hukum tidak memahami konteks fiskal, yang perspektifnya hanya hukum pidana bisa terjadi kriminalisasi keputusan fiskal. Hal ini berakibat pejabat menjadi “risk averse” ambil jalan aman, kehilangan inovasi dan keberanian dalam manajemen fiskal. Sementara jaminan hukum yang terjadi kebanyakan selama menjabat, sementara masa expired dugaan tindak pidana jauh lebih Panjang dari masa jabatannya.
b.Kerugian Fiskal yang Tidak Tertangani secara Efektif. Tanpa arah hukum yang sevisi: Hukum pidana fokus menghukum pelaku, tetapi tidak fokus memulihkan kerugian negara. Hal ini bisa dikonfirmasi dengan barometer kinerja penegakan hukum berbeda jauh dengan pejabat fiscal. Sehingga jangan ditanya berapa prosen recovery asset hasil penegakan hukum pidana. Belum lagi jika dibandingkan dengan biaya proses penegakan hukumnya. Mekanisme asset recovery (pengembalian aset) tidak berjalan cepat karena tidak ada sistem terpadu antara Kemenkeu–PPATK–Kejaksaan, KPK dan Kepolisian. Dampaknya uang negara hilang, sementara proses pidana berlangsung lama bahkan beresiko menimbulkan korupsi juga. Ketidaksamaan visi dan indicator kinerja bagi pejabat fiscal dan penegak hukum merupakan masalah besar yang tidak saja sulit disatukan bahkan merasa benar dalam perspektifnya masing-masing yang rugi negara.
c. Fragmentasi Kelembagaan, Ketiadaan sinkronisasi menciptakan: Tumpang tindih antara lembaga fiskal (Kemenkeu, BPKP) dan lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) dengan framework yang berbeda. Apalagi dalam struktur aparat yang jamak memungkinkan Setiap lembaga bisa memiliki interpretasi berbeda tentang “kerugian negara” dan “niat jahat”. Akibatnya, proses hukum malah menimbulkan ketidak pastian. Kondisi jamaknya penegakhukum sector keuangan negara memerlukan keterpaduan, tanpa itu jelas merupakan masalah bukan saja dalam aspek ekonomi negara, bahkan secara hukum merupakan factor ketidakadilan itu sendiri karena berbagai perspektif yang jamak.
d. Lemahnya Pencegahan Korupsi Struktural
Sementyara disektor belaja Karakter, hukum pidana menggunakan pendekatan: a. Diatur terutama dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara/Perbendaharaan Negara. Ini artinya dalam aspek belanja pisau pidananya menggunakan pisau yang sama berbeda dengan dalam sector penerimaan yang diatur secara parsial. b. Lebih bersifat represif dan personal, menitikberatkan pada kesalahan pejabat atau pegawai negeri. Alhasil hal ini berdampak lebih keras baik secara hukum maupun tekanan public kepada tersangkanya.
Fokus pendekatan: a. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang, mark-up, fiktif, atau gratifikasi. b.Penegakan dilakukan melalui penyidikan pidana dan tuntutan uang pengganti (Pasal 18 UU Tipikor). c. Tidak mengenal mekanisme administratif “pemulihan dulu, lalu hapus pidananya” seperti di pajak.
Pendekatan hukum pidana di belanja negara: Lebih keras dan represif, Kurang memberi ruang pada pemulihan sukarela atau penyelesaian administratif, Akibatnya, banyak pejabat takut mengambil keputusan karena risiko kriminalisasi (over-criminalization of policy error). Bahkan dibeberapa kasus setelah adanya pergeseran perumusan delik korupsi menjadi materiil, maka faktor adanya kerugian negara menghantui pejabat negara dalam kasus salah administrasi pengadaan barang, meskipun tanpa mens rea dan tiada keuntungan yang dinikmati pelaku, tetap bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Risiko Ketidaksingkronan Kebijakan Hukum Ekonomi
Arah kebijakan fiscal Menkeu yang menekankan efisiensi, stabilitas, dan akuntabilitas fiscal memerlukan landasan hukum yang kuat termasuk hingga konsekwensi hukumnya. Konsekuensi hukum dan ekonomi jika kebijakan hukum pidana keuangan negara tidak disinkronisasi dengan bisa menemui resiko berikut:
a. Kriminalisasi Kebijakan Publik Ketidakharmonisan kebijakan hukum pada dilevel tehnis membuat pejabat fiskal rawan diseret ke pidana: Padahal, banyak kebijakan keuangan bersifat diskresi administratif, bukan tindak pidana. Jika aparat penegak hukum tidak memahami konteks fiskal, yang perspektifnya hanya hukum pidana bisa terjadi kriminalisasi keputusan fiskal. Hal ini berakibat pejabat menjadi “risk averse” ambil jalan aman, kehilangan inovasi dan keberanian dalam manajemen fiskal. Sementara jaminan hukum yang terjadi kebanyakan selama menjabat, sementara masa expired dugaan tindak pidana jauh lebih Panjang dari masa jabatannya.
b.Kerugian Fiskal yang Tidak Tertangani secara Efektif. Tanpa arah hukum yang sevisi: Hukum pidana fokus menghukum pelaku, tetapi tidak fokus memulihkan kerugian negara. Hal ini bisa dikonfirmasi dengan barometer kinerja penegakan hukum berbeda jauh dengan pejabat fiscal. Sehingga jangan ditanya berapa prosen recovery asset hasil penegakan hukum pidana. Belum lagi jika dibandingkan dengan biaya proses penegakan hukumnya. Mekanisme asset recovery (pengembalian aset) tidak berjalan cepat karena tidak ada sistem terpadu antara Kemenkeu–PPATK–Kejaksaan, KPK dan Kepolisian. Dampaknya uang negara hilang, sementara proses pidana berlangsung lama bahkan beresiko menimbulkan korupsi juga. Ketidaksamaan visi dan indicator kinerja bagi pejabat fiscal dan penegak hukum merupakan masalah besar yang tidak saja sulit disatukan bahkan merasa benar dalam perspektifnya masing-masing yang rugi negara.
c. Fragmentasi Kelembagaan, Ketiadaan sinkronisasi menciptakan: Tumpang tindih antara lembaga fiskal (Kemenkeu, BPKP) dan lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) dengan framework yang berbeda. Apalagi dalam struktur aparat yang jamak memungkinkan Setiap lembaga bisa memiliki interpretasi berbeda tentang “kerugian negara” dan “niat jahat”. Akibatnya, proses hukum malah menimbulkan ketidak pastian. Kondisi jamaknya penegakhukum sector keuangan negara memerlukan keterpaduan, tanpa itu jelas merupakan masalah bukan saja dalam aspek ekonomi negara, bahkan secara hukum merupakan factor ketidakadilan itu sendiri karena berbagai perspektif yang jamak.
d. Lemahnya Pencegahan Korupsi Struktural
Lihat Juga :