Ketidakpastian Hukum Tantangan Purbaya

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 09:53 WIB
loading...
Ketidakpastian Hukum...
Nurul Ghufron Komisaris Bank Jatim. Foto/istimewa
A A A
Nurul Ghufron
Komisaris Bank Jatim

MENKEU Purbaya hadir dengan Kebijakan yang fokus menjaga stabilitas fiskal, mendorong pertumbuhan ekonomi, efisiensi anggaran, dan optimalisasi penerimaan negara. Kebijakannya ini berorientasi Preventif-ekonomis (stabilitas & pertumbuhan) dengan Instrumen Kebijakan fiskal, pajak, subsidi, efisiensi belanja, pengawasan bank, dan digitalisasi.

Namun sebelum melangkah jauh kedepan mengenai kebijakan hukum dalam keuangan negara khususnya Hukum Pidana. Sesungguhnya masih memiliki pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan, karena wajah kebijakan hukum keuangan negara kita memiliki ambiguitas. Paradigma kebijakan Keuangan negara kita sejauh ini sesungguhnya memiliki problem dualisme. Lingkup keuangan negara mencakup dua sisi besar: pertama Penerimaan Negara: Semua pendapatan negara, baik pajak, bea cukai, migas, dividen BUMN, Pajak, PNBP, royalti SDA.

Dan lainnya yang menambah keuangan negara. Kedua Belanja Negara: Semua pengeluaran pemerintah pusat/daerah, termasuk hibah, subsidi, dan pengadaan barang/jasa. APBN/APBD, proyek fisik, dana hibah Dalam teori hukum keuangan publik, keduanya sama-sama bagian dari “harta publik (public fund)” yang dilindungi oleh hukum — termasuk melalui hukum pidana. Oleh karena itu sebelum pangkas dan potong ranting-ranting kebijakan keuangan negara diteruskan. Menkeu perlu menoleh sebentar tentang paradigma hukum khususnya pidana dalam aspek keuangan negara yang masih mendua. Implikasinya Panjang dari kebijakan sampai pada tataran tehnis.

Ketidaksinkronan Paradigma Hukum Keuangan

Mari kita perhatikan bagaimana paradigma kebijakan hukum pidana terhadap keuangan negara dibangun dan bekerja hingga saat ini. Berikut gambaran makro ketidak konsistenan tersebut.
A. Pendekatan Pidana pada Sektor Penerimaan Negara (Revenue Side)

Karakter pendekatan. Pendekatan pidana di sisi penerimaan cenderung: a. Khusus dan sektoral, karena diatur dalam undang-undang bidang pajak, kepabeanan, PNBP, dan migas. b. Berorientasi pada kepatuhan (compliance-oriented), bukan pada pemidanaan langsung. Hal itu tercermin dari Instrumen hukum pidana: a.Pajak UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dalam UU ini pendekatan jenis pidananya berupa jeratan tindak pidana Penggelapan pajak, faktur fiktif, manipulasi laporan.

B. Bea & Cukai UU Kepabeanan dan UU Cukai, dalam UU jeratan jenis pidananya berupa Penyelundupan, manipulasi nilai impor, cukai illegal. c. PNBP/SDA UU Minerba, Migas, Kehutanan. Dalam UU ini jeratan jenis pidananya Penggelapan royalti, pelanggaran izin yang merugikan negara.

Ciri khas pendekatannya di sector penerimaan: 1. Lebih menekankan pengembalian penerimaan negara yang hilang, bukan sekadar pemidanaan pelaku. Masing-masil diatur secara special dan partial dalam UU yang tersendiri. 2. Ada ruang penyelesaian administratif sebelum masuk ke pidana (misalnya: pembayaran pajak plus denda yang berkonsekwensi penghentian penyidikan). dan 3. Tujuan akhirnya: recovery penerimaan, bukan sekadar punishment pelakunya.

Dalam kasus pidana perpajakan (Pasal 44B UU KUP), apabila pelaku melunasi pajak dan dendanya sebelum penyidikan, maka tidak dilakukan penuntutan. Artinya, penyelamatan penerimaan negara diutamakan di atas pemidanaan. Bandingkan dengan pasal 4 UU tindak pidana korupsi, secara tegas dinyatakan bahwa pengembalian negara tidak menghapus penuntutan pidananya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Rekomendasi
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved