Ketidakpastian Hukum Tantangan Purbaya

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 09:53 WIB
loading...
Ketidakpastian Hukum...
Nurul Ghufron Komisaris Bank Jatim. Foto/istimewa
A A A
Nurul Ghufron
Komisaris Bank Jatim

MENKEU Purbaya hadir dengan Kebijakan yang fokus menjaga stabilitas fiskal, mendorong pertumbuhan ekonomi, efisiensi anggaran, dan optimalisasi penerimaan negara. Kebijakannya ini berorientasi Preventif-ekonomis (stabilitas & pertumbuhan) dengan Instrumen Kebijakan fiskal, pajak, subsidi, efisiensi belanja, pengawasan bank, dan digitalisasi.

Namun sebelum melangkah jauh kedepan mengenai kebijakan hukum dalam keuangan negara khususnya Hukum Pidana. Sesungguhnya masih memiliki pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan, karena wajah kebijakan hukum keuangan negara kita memiliki ambiguitas. Paradigma kebijakan Keuangan negara kita sejauh ini sesungguhnya memiliki problem dualisme. Lingkup keuangan negara mencakup dua sisi besar: pertama Penerimaan Negara: Semua pendapatan negara, baik pajak, bea cukai, migas, dividen BUMN, Pajak, PNBP, royalti SDA.

Dan lainnya yang menambah keuangan negara. Kedua Belanja Negara: Semua pengeluaran pemerintah pusat/daerah, termasuk hibah, subsidi, dan pengadaan barang/jasa. APBN/APBD, proyek fisik, dana hibah Dalam teori hukum keuangan publik, keduanya sama-sama bagian dari “harta publik (public fund)” yang dilindungi oleh hukum — termasuk melalui hukum pidana. Oleh karena itu sebelum pangkas dan potong ranting-ranting kebijakan keuangan negara diteruskan. Menkeu perlu menoleh sebentar tentang paradigma hukum khususnya pidana dalam aspek keuangan negara yang masih mendua. Implikasinya Panjang dari kebijakan sampai pada tataran tehnis.

Ketidaksinkronan Paradigma Hukum Keuangan

Mari kita perhatikan bagaimana paradigma kebijakan hukum pidana terhadap keuangan negara dibangun dan bekerja hingga saat ini. Berikut gambaran makro ketidak konsistenan tersebut.
A. Pendekatan Pidana pada Sektor Penerimaan Negara (Revenue Side)

Karakter pendekatan. Pendekatan pidana di sisi penerimaan cenderung: a. Khusus dan sektoral, karena diatur dalam undang-undang bidang pajak, kepabeanan, PNBP, dan migas. b. Berorientasi pada kepatuhan (compliance-oriented), bukan pada pemidanaan langsung. Hal itu tercermin dari Instrumen hukum pidana: a.Pajak UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dalam UU ini pendekatan jenis pidananya berupa jeratan tindak pidana Penggelapan pajak, faktur fiktif, manipulasi laporan.

B. Bea & Cukai UU Kepabeanan dan UU Cukai, dalam UU jeratan jenis pidananya berupa Penyelundupan, manipulasi nilai impor, cukai illegal. c. PNBP/SDA UU Minerba, Migas, Kehutanan. Dalam UU ini jeratan jenis pidananya Penggelapan royalti, pelanggaran izin yang merugikan negara.

Ciri khas pendekatannya di sector penerimaan: 1. Lebih menekankan pengembalian penerimaan negara yang hilang, bukan sekadar pemidanaan pelaku. Masing-masil diatur secara special dan partial dalam UU yang tersendiri. 2. Ada ruang penyelesaian administratif sebelum masuk ke pidana (misalnya: pembayaran pajak plus denda yang berkonsekwensi penghentian penyidikan). dan 3. Tujuan akhirnya: recovery penerimaan, bukan sekadar punishment pelakunya.

Dalam kasus pidana perpajakan (Pasal 44B UU KUP), apabila pelaku melunasi pajak dan dendanya sebelum penyidikan, maka tidak dilakukan penuntutan. Artinya, penyelamatan penerimaan negara diutamakan di atas pemidanaan. Bandingkan dengan pasal 4 UU tindak pidana korupsi, secara tegas dinyatakan bahwa pengembalian negara tidak menghapus penuntutan pidananya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved