Ketidakpastian Hukum Tantangan Purbaya
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Tanpa sinergi fiskal–pidana: Pengawasan berbasis risiko tidak terintegrasi dengan sistem penegakan hukum. Celah penyimpangan fiskal (fraud, mark-up, kolusi) sulit dideteksi lebih awal. Aparat hukum dalam indicator kinerja seberapa banyak “menangkap si-bersalah” akan selalu berorientasi menunggu terjadinya tindak pidana dan menangkap pelaku, bukan pencegahan. Hal ini dapat berdampak kerugian negara terjadi dan tingginya angka korupsi di level teknis meskipun kebijakan fiskal sudah efisien.
e. Risiko Politik dan Akuntabilitas
Ketidaksinkronan membuka ruang politisasi hukum: Penegakan hukum bisa digunakan sebagai alat politik untuk menekan atau membungkam kebijakan fiskal tertentu. Publik kehilangan kepercayaan terhadap keadilan fiskal dan sistem hukum negara. Jika ini terkjadi kredibilitas pemerintah fiskal menurun, dan reformasi keuangan negara kehilangan legitimasi.
Akumulasi dari resiko diatas sesungguhnya ketidak pastian dan ketidak jelasan arah hukum ini yang mengakibatkan Kepercayaan Investor dan Pasar menurun.Investor dan pelaku usaha sangat memperhatikan stabilitas hukum dan fiskal. Jika kebijakan fiskal dijalankan tanpa dukungan hukum yang konsisten, muncul ketidakpastian hukum. Investor akan menilai Indonesia tidak predictable secara hukum dalam mengelola fiskal negara.
Hal ini harus dipahami sebagai salah satu factor utama investasi tidak tumbuh, melebihi factor keuangan dan sosial lainnya, yang bisa merembet nilai rupiah berpotensi melemah, dan kredibilitas fiskal menurun. Kesadaran kebutuhan hukum yang pasti ini harus menjadi pemahaman dan perbaikan pertama, karena factor inilah yang paling menyurutkan investor untuk masuk. Terlalu menyederhanakan kehadiran investasi hanya dengan perbaikan sektor ekonomi sementara kebijakan hukum antar Lembaga, antar sector serta antar pusat dan daerah yang tidak jelas wajah dan arahnya merupakan factor utama ketidak kondusifan iklim investasi.
Oleh karena itu segenap pelaku kebijakan ekonomi maupun penegak hukum harus memiliki kesadaran Bersama untuk menjaga keseimbangan antara Pertumbuhan Ekonomi dan Kepastian Hukum. Tanpa sinkronisasi: Hukum pidana bisa menghambat kebijakan fiskal ekspansif, seperti penempatan dana pemerintah di bank atau belanja stimulus. Pejabat fiskal sangat merekam nasib rekannya yang telah menjadi pasien Kejaksaan dan KPK.
Hal ini dapat menimbulkan ketakutan dalam mengambil keputusan strategis karena risiko dijerat pidana. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa tidak tercapai, penyerapan anggaran rendah, dan belanja publik terhambat. Realisasi proyek pemerintah tertunda karena aparat keuangan menunggu “jaminan aman hukum”.Bagaimanapun Ketidak singkronan kebijakan hukum dalam keuangan negara khusunya pidana tersebut bukan terjadi setahun duatahun ini, namun merupakan produk legislasi yang telah terjadi berpuluh tahun yang silam. Jika pada hari ini begitu semrawut hal tersebut karena proses legislasi telah melewati berbagai rezim yang pasti setiap rezim memilih paradigmanya masing-masing.
Bekerja dalam lintas paradigma hukum keuangan negara yang majemuk memiliki tantangan yang berat minimal struktur stakeholders pejabat fiskalnya berada dalam otoritas dan resiko hukum yang beragam tentu ini menggamangkan dalam melangkah. Oleh karenanya mereview dan menjaga agar paradigma kebijakan hukum selalu konsisten merupakan tugas antara pemerintah dan DPR secara bersama. Dan hal ini diperlukan sebelum langkah-langkah tehnis dalam kebijakan ekonomi pemerintah. Tanpa sinkronisasi kebijakan hukum dalam sector keuangan negara ini dilakukan terlebih dahulu bisa mengakibatkan kelelahan baik secara SDM maupun biaya karena bekerja dalam bayang-bayang ketakutan dan ketidakjelasan.
e. Risiko Politik dan Akuntabilitas
Ketidaksinkronan membuka ruang politisasi hukum: Penegakan hukum bisa digunakan sebagai alat politik untuk menekan atau membungkam kebijakan fiskal tertentu. Publik kehilangan kepercayaan terhadap keadilan fiskal dan sistem hukum negara. Jika ini terkjadi kredibilitas pemerintah fiskal menurun, dan reformasi keuangan negara kehilangan legitimasi.
Akumulasi dari resiko diatas sesungguhnya ketidak pastian dan ketidak jelasan arah hukum ini yang mengakibatkan Kepercayaan Investor dan Pasar menurun.Investor dan pelaku usaha sangat memperhatikan stabilitas hukum dan fiskal. Jika kebijakan fiskal dijalankan tanpa dukungan hukum yang konsisten, muncul ketidakpastian hukum. Investor akan menilai Indonesia tidak predictable secara hukum dalam mengelola fiskal negara.
Hal ini harus dipahami sebagai salah satu factor utama investasi tidak tumbuh, melebihi factor keuangan dan sosial lainnya, yang bisa merembet nilai rupiah berpotensi melemah, dan kredibilitas fiskal menurun. Kesadaran kebutuhan hukum yang pasti ini harus menjadi pemahaman dan perbaikan pertama, karena factor inilah yang paling menyurutkan investor untuk masuk. Terlalu menyederhanakan kehadiran investasi hanya dengan perbaikan sektor ekonomi sementara kebijakan hukum antar Lembaga, antar sector serta antar pusat dan daerah yang tidak jelas wajah dan arahnya merupakan factor utama ketidak kondusifan iklim investasi.
Oleh karena itu segenap pelaku kebijakan ekonomi maupun penegak hukum harus memiliki kesadaran Bersama untuk menjaga keseimbangan antara Pertumbuhan Ekonomi dan Kepastian Hukum. Tanpa sinkronisasi: Hukum pidana bisa menghambat kebijakan fiskal ekspansif, seperti penempatan dana pemerintah di bank atau belanja stimulus. Pejabat fiskal sangat merekam nasib rekannya yang telah menjadi pasien Kejaksaan dan KPK.
Hal ini dapat menimbulkan ketakutan dalam mengambil keputusan strategis karena risiko dijerat pidana. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa tidak tercapai, penyerapan anggaran rendah, dan belanja publik terhambat. Realisasi proyek pemerintah tertunda karena aparat keuangan menunggu “jaminan aman hukum”.Bagaimanapun Ketidak singkronan kebijakan hukum dalam keuangan negara khusunya pidana tersebut bukan terjadi setahun duatahun ini, namun merupakan produk legislasi yang telah terjadi berpuluh tahun yang silam. Jika pada hari ini begitu semrawut hal tersebut karena proses legislasi telah melewati berbagai rezim yang pasti setiap rezim memilih paradigmanya masing-masing.
Bekerja dalam lintas paradigma hukum keuangan negara yang majemuk memiliki tantangan yang berat minimal struktur stakeholders pejabat fiskalnya berada dalam otoritas dan resiko hukum yang beragam tentu ini menggamangkan dalam melangkah. Oleh karenanya mereview dan menjaga agar paradigma kebijakan hukum selalu konsisten merupakan tugas antara pemerintah dan DPR secara bersama. Dan hal ini diperlukan sebelum langkah-langkah tehnis dalam kebijakan ekonomi pemerintah. Tanpa sinkronisasi kebijakan hukum dalam sector keuangan negara ini dilakukan terlebih dahulu bisa mengakibatkan kelelahan baik secara SDM maupun biaya karena bekerja dalam bayang-bayang ketakutan dan ketidakjelasan.
(cip)
Lihat Juga :