Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pasal 7 ayat 4 yang membuka ruang bagi eksekutif melakukan operasi militer selain perang. Lalu pasal 47 ayat 1 terkait jabatan sipil di luar struktur TNI. "Beberapa di antaranya yang kami persoalkan dan akan kami uji di Mahkamah Konstitusi adalah TNI dapat masuk pada jabatan Kesekretariatan Presiden, jabatan di Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional," lanjutnya. Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 24 Pati Duduki Jabatan Strategis di Kemhan, Ini Nama-namanya
Kemudian, pasal 53 ayat 1 dan 2 terkait masa jabatan pensiun bagi TNI. Ada juga dari pasal 74 Undang-undang 34 tahun 2004 yang diuji. "Karena ada pasal 74 ini dan tidak kunjung dilakukan perubahan atau pembentukan terhadapnya, maka pasal 65 tadi yang dengan tegas bilang militer diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, menjadi tidak berdaya guna," ucapnya.
Sementara Arif Maulana yang mewakili YLBHI menyebut dalam mengajukan gugatan itu turut menyertakan 85 alat bukti. Gugatan permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik. "Dan tadi di dalam kita sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti," katanya.
Kemudian, pasal 53 ayat 1 dan 2 terkait masa jabatan pensiun bagi TNI. Ada juga dari pasal 74 Undang-undang 34 tahun 2004 yang diuji. "Karena ada pasal 74 ini dan tidak kunjung dilakukan perubahan atau pembentukan terhadapnya, maka pasal 65 tadi yang dengan tegas bilang militer diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum, menjadi tidak berdaya guna," ucapnya.
Sementara Arif Maulana yang mewakili YLBHI menyebut dalam mengajukan gugatan itu turut menyertakan 85 alat bukti. Gugatan permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik. "Dan tadi di dalam kita sudah menyampaikan permohonan secara tertulis maupun elektronik disertai dengan 85 alat bukti," katanya.
(poe)
Lihat Juga :