Penanganan Pandemi Harus Selaras Antara Kesehatan dan Ekonomi
Senin, 14 September 2020 - 09:00 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk benar-benar memperhitungkan secara matang pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, kebijakan PSBB harus terintegrasi, termasuk dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Sebab, menurutnya, pandemi Covid-19 seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan antara ancaman kesehatan dengan persoalan sosial-ekonomi. (Baca juga: TNI-Polri Operasi Yustisi PSBB, Ini Pesan IPW)
"Intinya, penanganan kesehatan dilakukan tuntas. Di sisi lain, ekonomi diupayakan tetap bisa bernapas dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," tandas Intan Fauzi, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Indonesia Belum Memasuki Puncak Pandemi Covid-19)
Agar semua bisa berjalan dengan baik, kata Intan, dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat. "Sebetulnya tidak perlu trial and error karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid-19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek. Hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan," tuturnya. (Baca juga: PSBB Lagi, di Rumah Lagi)
Menurut Intan, PSBB merupakan amanat Pasal 49 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Dalam Pasal 3 dijelaskan, menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah. Sejatinya, kebijakan PSBB ini adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, kebijakan PSBB harus terintegrasi, termasuk dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Sebab, menurutnya, pandemi Covid-19 seperti dua sisi mata uang yang selalu beriringan antara ancaman kesehatan dengan persoalan sosial-ekonomi. (Baca juga: TNI-Polri Operasi Yustisi PSBB, Ini Pesan IPW)
"Intinya, penanganan kesehatan dilakukan tuntas. Di sisi lain, ekonomi diupayakan tetap bisa bernapas dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," tandas Intan Fauzi, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Indonesia Belum Memasuki Puncak Pandemi Covid-19)
Agar semua bisa berjalan dengan baik, kata Intan, dibutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengikuti protokol kesehatan yang ketat. "Sebetulnya tidak perlu trial and error karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid-19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek. Hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan," tuturnya. (Baca juga: PSBB Lagi, di Rumah Lagi)
Menurut Intan, PSBB merupakan amanat Pasal 49 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penjabaran lebih lanjut ketentuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Dalam Pasal 3 dijelaskan, menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan kepala daerah. Sejatinya, kebijakan PSBB ini adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujarnya.
Lihat Juga :