Pakar Pidana: Prabowo Dukung Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara
Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, semangat pemberantasan korupsi tidak hanya mempidanakan pelaku. Lebih dari itu, pengusutan korupsi juga harus mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
“Dalam hal ini Kejagung melakukan perampasan-perampasan, sepanjang bernilai ekonomis sebagai pengganti kerugian (aset) negara yang hilang,” imbuhnya.
Dia mengatakan, aset pelaku yang bisa bergerak bisa berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk dalam bentuk uang. Pada masa sebelumnya, menurut Hibnu, pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak maksimal.
Dia menjelaskan, pada undang-undang sebelumnya, kerugian negara ini dihitung sebagai utang pihak-pihak terdakwa. “Saat ini negara yang aktif dalam menyita barang, aset yang bernilai ekonomis, baik dalam tempus delicti dan di luar tempus delicti dirampas sebagai pengembalian kerugian negara. Dalam konteks ini kejelian penegak hukum sangat menentukan besaran yang bisa dioptimalisasi untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Ingin Duit Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun Disimpan untuk LPDP
“Dalam hal ini Kejagung melakukan perampasan-perampasan, sepanjang bernilai ekonomis sebagai pengganti kerugian (aset) negara yang hilang,” imbuhnya.
Dia mengatakan, aset pelaku yang bisa bergerak bisa berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk dalam bentuk uang. Pada masa sebelumnya, menurut Hibnu, pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak maksimal.
Dia menjelaskan, pada undang-undang sebelumnya, kerugian negara ini dihitung sebagai utang pihak-pihak terdakwa. “Saat ini negara yang aktif dalam menyita barang, aset yang bernilai ekonomis, baik dalam tempus delicti dan di luar tempus delicti dirampas sebagai pengembalian kerugian negara. Dalam konteks ini kejelian penegak hukum sangat menentukan besaran yang bisa dioptimalisasi untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :