Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
“Selama ini, sekalipun uang pengganti yang diputus oleh pengadilan terlihat besar, namun sebenarnya tidak sebanding dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ujar Ari Wibowo.
Berdasarkan data dari ICW misalnya di 2022, kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 trilliun, namun jumlah uang pengganti yang diputus pengadilan hanya Rp3,821 triliun, artinya hanya sekitar 6%. Di tahun-tahun sebelumnya juga sama.
Belum lagi masalah pada eksekusinya di mana kejaksaan seringkali sulit melakukan eksekusi karena harta terpidana sulit dilacak. Sehingga kejaksaan yang bisa mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti.
Keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar ini diharapkan dapat dilakukan juga terhadap kasus-kasus lainnya. Menurut Ari Wibowo, dengan adanya pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut, penegakan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada retributive justice atau keadilan berupa pembalasan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menekankan pada rehabilitative justice dan restorative justice yaitu pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian terhadap kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi.
Ari menambahkan, sebagai catatan, pengembalian yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya diikuti dengan transparansi penggunaannya oleh pemerintah. “Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut digunakan untuk apa? Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujar dia.
Berdasarkan data dari ICW misalnya di 2022, kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 trilliun, namun jumlah uang pengganti yang diputus pengadilan hanya Rp3,821 triliun, artinya hanya sekitar 6%. Di tahun-tahun sebelumnya juga sama.
Belum lagi masalah pada eksekusinya di mana kejaksaan seringkali sulit melakukan eksekusi karena harta terpidana sulit dilacak. Sehingga kejaksaan yang bisa mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti.
Keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar ini diharapkan dapat dilakukan juga terhadap kasus-kasus lainnya. Menurut Ari Wibowo, dengan adanya pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut, penegakan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada retributive justice atau keadilan berupa pembalasan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menekankan pada rehabilitative justice dan restorative justice yaitu pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian terhadap kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi.
Ari menambahkan, sebagai catatan, pengembalian yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya diikuti dengan transparansi penggunaannya oleh pemerintah. “Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut digunakan untuk apa? Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujar dia.
Lihat Juga :