Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story
Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ari, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah memiliki semangat untuk itu. Tetapi masih ada kelemahan, sehingga pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tidak berjalan efektif.
Ari berpendapat, sebagai solusinya adalah adanya UU khusus yang mengatur perampasan aset. RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama ada, namun sampai sekarang juga tidak kunjung ada kejelasan kapan akan dibahas dan disahkan menjadi UU.
“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
Ari berpendapat, sebagai solusinya adalah adanya UU khusus yang mengatur perampasan aset. RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama ada, namun sampai sekarang juga tidak kunjung ada kejelasan kapan akan dibahas dan disahkan menjadi UU.
“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :