Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu

Senin, 14 September 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
“Revisi undang-undang adalah untuk menghapus pasal-pasal yang menciptakan kerumunan, mengatur agar ada peran TNI dan Polri untuk mengatur jarak pemilih di luar TPS, dan mengatur dengan jelas, ketat jam kedatangan pemilih,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Dia memperkirakan pembahasan revisi U tidak perlu tidak terlalu lama sehingga pilkada bisa mundur ke Maret 2021. Menurutnya, sebaiknya perubahan regulasi cukup dalam bentuk revisi UU saja.

“Jadi poin pertama, tarik dulu rem daruratnya (tunda pilkada), tahapan cukup sampai penetapan calon saja. Tapi untuk masa kampanye, tunggu selesainya revisi undang-undang,” ujarnya.

Qodari mengatakan, penundaan pilkada bisa saja dilakukan, apalagi jika melihat preseden penundaan pilkada dari yang tadinya 24 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Waktu itu, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat tiga opsi penundaan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

“Kalau melihat presedennya, keputusan penundaan bisa diambil melalui rapat bersama. Sekarang tinggal kesepakatan saja antara pihak-pihak tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Rusia Mulai Kirim Gelombang Pertama Vaksin Covid-19)

Ledakan Penularan Virus

Qodari memiliki hitungan-hitungan yang menjadi alasan mengapa pilkada harus ditunda dan mengubah UU Pilkada. Dia mencontohkan masa kampanye, jika tidak ada antisipasi berupa perubahan kebijakan maka dia memperkirakan sekitar satu juta titik penyebaran Covid-19 selama 71 hari kampanye.

Dia mengaku membuat hitung-hitungan matematis yang mengacu pada data yang diperolehnya dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, Pilkada 2020 akan diikuti oleh 1.468 calon dari total 734 pasangan calon peserta pilkada. Dari jumlah tersebut, setiap calon biasanya akan menggelar pertemuan sebanyak 10 kali setiap harinya, mulai rapat umum, kampanye, hingga pertemuan terbatas. Dengan demikian, dari jumlah rata-rata pertemuan itu, dikalikan dengan jumlah calon, lalu dikalikan 71 hari masa kampanye maka akan tercipta sekitar 1 juta titik penyebaran Covid-19.

Jika di setiap titik diasumsikan dihadiri maksimal 100 orang pendukung, sebagaimana disyaratkan pada PKPU, maka ada sekitar 100 juta orang yang akan terlibat interaksi secara langsung selama masa kampanye.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved