Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu
loading...
A
A
A
Dia memperkirakan pembahasan revisi U tidak perlu tidak terlalu lama sehingga pilkada bisa mundur ke Maret 2021. Menurutnya, sebaiknya perubahan regulasi cukup dalam bentuk revisi UU saja.
“Jadi poin pertama, tarik dulu rem daruratnya (tunda pilkada), tahapan cukup sampai penetapan calon saja. Tapi untuk masa kampanye, tunggu selesainya revisi undang-undang,” ujarnya.
Qodari mengatakan, penundaan pilkada bisa saja dilakukan, apalagi jika melihat preseden penundaan pilkada dari yang tadinya 24 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Waktu itu, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat tiga opsi penundaan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Kalau melihat presedennya, keputusan penundaan bisa diambil melalui rapat bersama. Sekarang tinggal kesepakatan saja antara pihak-pihak tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Rusia Mulai Kirim Gelombang Pertama Vaksin Covid-19)
Ledakan Penularan Virus
“Jadi poin pertama, tarik dulu rem daruratnya (tunda pilkada), tahapan cukup sampai penetapan calon saja. Tapi untuk masa kampanye, tunggu selesainya revisi undang-undang,” ujarnya.
Qodari mengatakan, penundaan pilkada bisa saja dilakukan, apalagi jika melihat preseden penundaan pilkada dari yang tadinya 24 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Waktu itu, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat tiga opsi penundaan, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
“Kalau melihat presedennya, keputusan penundaan bisa diambil melalui rapat bersama. Sekarang tinggal kesepakatan saja antara pihak-pihak tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Rusia Mulai Kirim Gelombang Pertama Vaksin Covid-19)
Ledakan Penularan Virus
Lihat Juga :