Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu

Senin, 14 September 2020 - 07:02 WIB
loading...
Solusi Pilkada di Masa...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah harus segera merevisi Undang-Undang Pilkada atau menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) jika pilkada serentak di 270 daerah tetap ingin dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Revisi UU Pilkada atau penerbitan perppu diperlukan untuk memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan virus corona di masyarakat. Perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang berbentuk rapat umum. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat pakai Masker?)

Rapat umum perlu dihapus di UU Pilkada karena sangat berpotensi menciptakan kerumunan massa yang tidak terkendali saat kampanye berlangsung pada 26 Desember hingga 5 Desember 2020. Kerumunan massa pendukung seperti yang terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah pada 4–6 September di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sangat rawan menciptakan kluster baru penularan Covid-19.

Selain itu, di UU Pilkada, hasil revisi perlu pengaturan lebih detail soal tata cara pemungutan suara, terutama menyangkut jadwal kedatangan pemilih yang perlu secara bergantian. Revisi juga perlu mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada berlangsung.

Namun, revisi UU Pilkada saat ini dinilai bukan hal yang mudah. Waktu pemungutan suara yang tersisa kurang tiga bulan bakal menyulitkan. Sebuah draf UU harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Belum lagi jika terjadi tarik-menarik oleh fraksi-fraksi yang membuat pengesahan UU revisi harus molor.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menilai, penerbitan perppu oleh presiden lebih tepat dan akan lebih efektif. Dia berharap pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu bisa mengusulkan opsi terbaik untuk bisa diputuskan bersama dengan DPR.

“Opsinya kan bisa melalui perppu, bisa melalui SKB (surat keputusan bersama) menteri atau regulasi lain. Kita serahkan kepada pemerintah opsinya seperti apa, yang pasti kita butuh regulasi yang lebih kuat, sanksi yang lebih tegas, untuk jaminan penerapan protokol kesehatan,” kata Arwani saat dihubungi kemarin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengungkapkan ada ancaman ledakan penularan virus jika pilkada dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat. Dia memprediksi akan terjadi big spreader alias ledakan besar kasus Covid-19 hingga jutaan kasus. (Baca juga: PSBB Jilid II ala Anies Kantongi Dukungan Kadin)

Untuk itu, dia menilai penundaan pilkada mutlak dilakukan. Penundaan bertujuan untuk memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu mengubah regulasi dan memasukkan pasal tambahan yang bisa menjamin terlindunginya warga dari penularan virus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Konser Isyana Sarasvati...
Konser Isyana Sarasvati di Kuala Lumpur Batal, Penjualan Tiket Tak Capai Target
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Berita Terkini
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved