Solusi Pilkada di Masa Pandemi, Revisi UU atau Terbitkan Perppu
loading...
A
A
A
Jika positivity rate kasus Covid-19 Indonesia 19%, dikalikan dengan 82.150.000 pemilih yang terlibat, maka potensi OTG yang akan menjadi agen penularan pada hari H sebanyak 15.608.500 orang.
Mengacu hitung-hitungan tersebut, Qodari lantas mengusulkan dilakukan revisi UU Pilkada, terutama membuat aturan yang melarang kegiatan kampanye yang memicu terkumpulnya massa, baik itu rapat umum, pentas seni, maupun kegiatan olahraga.
Dia juga menyarankan revisi UU mengatur waktu kedatangan pemilih saat pencoblosan harus bergiliran, serta pelibatan TNI-Polri untuk mencegah kerumunan di TPS saat pencoblosan.
Pemerintah Bergeming
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menilai penundaan Pilkada 2020 sulit diwujudkan. Meskipun desakan yang meminta penundaan mengalir, itu bukan hal mudah dilakukan. Banyak alasan yang mendasarinya. Jika menunda maka prosedurnya harus mengubah UU, sedangkan merevisi UU dalam waktu dekat dinilai tidak mungkin karena waktu pencoblosan kurang dari 3 bulan. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala Dalam berdirinya Kota Solo)
Mengacu hitung-hitungan tersebut, Qodari lantas mengusulkan dilakukan revisi UU Pilkada, terutama membuat aturan yang melarang kegiatan kampanye yang memicu terkumpulnya massa, baik itu rapat umum, pentas seni, maupun kegiatan olahraga.
Dia juga menyarankan revisi UU mengatur waktu kedatangan pemilih saat pencoblosan harus bergiliran, serta pelibatan TNI-Polri untuk mencegah kerumunan di TPS saat pencoblosan.
Pemerintah Bergeming
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menilai penundaan Pilkada 2020 sulit diwujudkan. Meskipun desakan yang meminta penundaan mengalir, itu bukan hal mudah dilakukan. Banyak alasan yang mendasarinya. Jika menunda maka prosedurnya harus mengubah UU, sedangkan merevisi UU dalam waktu dekat dinilai tidak mungkin karena waktu pencoblosan kurang dari 3 bulan. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala Dalam berdirinya Kota Solo)
Lihat Juga :