Kepala BNN: Korban Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi, Tidak Dipenjara
Senin, 13 Oktober 2025 - 22:40 WIB
loading...
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (kanan) membuat terobosan baru yakni korban penyalahgunaan narkoba sekarang bakal mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman penjara. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto membuat terobosan baru yakni korban penyalahgunaan narkoba sekarang bakal mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman penjara. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah menekan angka korban penyalahgunaan narkoba.
Paradigma ini lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan. Melalui prinsip ini juga negara hadir untuk menolong.
Baca juga: Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi
"Rehabilitasi bukan hukuman melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," ujar Suyudi, Senin (13/10/2025).
Pendekatan kemanusiaan ini sejalan dengan kesadaran publik bahwa pecandu narkoba bukan semata-mata pelaku kejahatan. Lebih dari itu, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Menurut mantan Kapolda Banten itu, penyalahguna narkotika memiliki hak mendapatkan rehabilitasi agar sembuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan dirinya atau lingkungan yang terjerembab menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Langkah berani melaporkan justru menjadi penyelamat.
"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ujar Suyudi.
Melalui pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih baik dari sisi fisik maupun psikologis.
Paradigma ini lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan. Melalui prinsip ini juga negara hadir untuk menolong.
Baca juga: Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi
"Rehabilitasi bukan hukuman melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," ujar Suyudi, Senin (13/10/2025).
Pendekatan kemanusiaan ini sejalan dengan kesadaran publik bahwa pecandu narkoba bukan semata-mata pelaku kejahatan. Lebih dari itu, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Menurut mantan Kapolda Banten itu, penyalahguna narkotika memiliki hak mendapatkan rehabilitasi agar sembuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan dirinya atau lingkungan yang terjerembab menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Langkah berani melaporkan justru menjadi penyelamat.
"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ujar Suyudi.
Melalui pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih baik dari sisi fisik maupun psikologis.
(jon)
Lihat Juga :