Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi

Senin, 17 Januari 2022 - 16:14 WIB
loading...
Bahayanya Jika Terpidana Kasus Narkoba Dipenjara, Bukan Direhabilitasi
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, ada efek yang paling berbahaya jika terpidana kasus narkoba dipenjara, bukan direhabilitasi. Terpidana berisiko terjerumus ke level yang lebih parah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada efek yang paling berbahaya jika terpidana kasus narkoba dipenjara, bukan direhabilitasi. Terpidana akan berisiko terjerumus ke level yang lebih parah

Hal ini disampaikan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba.

“Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” kata Reza di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Reza menambahkan, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu, bukan pecandu). Menurut, perilaku tersebut harus dihat sebagai kontinum. “Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” jelasnya.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, rehabilitasi sangat diperlukan bagi korban penyalahgunaan narkoba . Dia menyebut tujuan dari rehabilitasi agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk.

“Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe. Pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” jelasnya.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6825 seconds (0.1#10.140)