Dalil CMNP Terbukti Salah, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli
Kamis, 09 Oktober 2025 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Bukti yang diajukan juga dinilai sesuai dengan dokumen milik pihak penggugat. Beberapa di antaranya bahkan merupakan bukti yang pernah digunakan penggugat pada perkara sebelumnya. Rudy menilai aneh jika penggugat kini membantah keaslian dokumen yang pernah diajukan sendiri.
Baca Juga: Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru
Ia menjelaskan, salah satu bukti asli yang diserahkan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tahun 1999. Dokumen tersebut mencantumkan transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. "Bukti itu justru menunjukkan dalil penggugat keliru," katanya.
Lebih lanjut, Rudy menyebut bukti utama dari pihak penggugat justru berupa salinan fotokopi. Ia menilai sikap penggugat yang menolak dokumen serupa sebagai tidak konsisten. "Faktanya bukti utama mereka juga fotokopi," ujarnya menegaskan.
Karena itu, ia meminta publik memahami konteks perkara secara utuh. Rudy menambahkan, seluruh bukti yang diajukan tergugat telah diverifikasi sesuai ketentuan pengadilan. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan. Menurutnya, isu yang menyebut tergugat tidak siap dalam pembuktian tidak berdasar. Persidangan akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Baca Juga: Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru
Ia menjelaskan, salah satu bukti asli yang diserahkan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tahun 1999. Dokumen tersebut mencantumkan transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. "Bukti itu justru menunjukkan dalil penggugat keliru," katanya.
Lebih lanjut, Rudy menyebut bukti utama dari pihak penggugat justru berupa salinan fotokopi. Ia menilai sikap penggugat yang menolak dokumen serupa sebagai tidak konsisten. "Faktanya bukti utama mereka juga fotokopi," ujarnya menegaskan.
Karena itu, ia meminta publik memahami konteks perkara secara utuh. Rudy menambahkan, seluruh bukti yang diajukan tergugat telah diverifikasi sesuai ketentuan pengadilan. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan. Menurutnya, isu yang menyebut tergugat tidak siap dalam pembuktian tidak berdasar. Persidangan akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(zik)
Lihat Juga :