Refly Harun: Banyak Kekacauan dalam Penanganan COVID-19
Minggu, 13 September 2020 - 14:00 WIB
loading...
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai banyak kekacauan dalam penanganan COVID-19. FOTO/CAPTURE/YOUTUBE REFLY HARUN
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai banyak kekacauan dalam penanganan COVID-19 . Akibatnya muncul persoalan, seperti halnya polemik penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Menurut Refly, kebijakan penerapan PSBB sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Namun karena COVID-19 menyebar ke seluruh daerah di Indonesia, maka tidak menyerahkan semuanya ke Kementerian Kesehatan. Karena itu kemudian dibuat peraturan bahwa PSBB diusulkan pemerintah daerah, lalu dievaluasi oleh menteri untuk kemudian disetujui atau tidak.
"Nah Anies Baswedan rupanya tidak berkonsultasi sepertinya, langsung main ditetapkan saja," kata Refly Harun dalam video berjudul Pusat Kok Beroposisi ke Pemda DKI yang diunggah di channel Youtube-nya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya )
Namun keputusan Anies tidak bisa disalahkan 100% karena tidak ada kejelasan dalam penanganan COVID-19 oleh pemerintah pusat. Pemerintah pernah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat atas pandemi ini, tapi pada kesempatan yang lain juga menetapkan status darurat bencana nasional. Padahal, penetapan itu berimplikasi pada siapa yang menjadi leading sector. Jika darurat kesehatan masyarakat, maka penanganannya dipimpin oleh Menteri Kesehatan, tapi bila darurat bencana nasional, maka dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Belum jelas mengenai status darurat yang dianut, Presiden Jokowi malah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Refly, kebijakan penerapan PSBB sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan. Namun karena COVID-19 menyebar ke seluruh daerah di Indonesia, maka tidak menyerahkan semuanya ke Kementerian Kesehatan. Karena itu kemudian dibuat peraturan bahwa PSBB diusulkan pemerintah daerah, lalu dievaluasi oleh menteri untuk kemudian disetujui atau tidak.
"Nah Anies Baswedan rupanya tidak berkonsultasi sepertinya, langsung main ditetapkan saja," kata Refly Harun dalam video berjudul Pusat Kok Beroposisi ke Pemda DKI yang diunggah di channel Youtube-nya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya )
Namun keputusan Anies tidak bisa disalahkan 100% karena tidak ada kejelasan dalam penanganan COVID-19 oleh pemerintah pusat. Pemerintah pernah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat atas pandemi ini, tapi pada kesempatan yang lain juga menetapkan status darurat bencana nasional. Padahal, penetapan itu berimplikasi pada siapa yang menjadi leading sector. Jika darurat kesehatan masyarakat, maka penanganannya dipimpin oleh Menteri Kesehatan, tapi bila darurat bencana nasional, maka dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Belum jelas mengenai status darurat yang dianut, Presiden Jokowi malah membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Lihat Juga :