Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya

Minggu, 13 September 2020 - 11:23 WIB
loading...
Polemik Jakarta PSBB...
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengakui penanganan COVID-19 di Indonesia memang tidak jelas. FOTO/CAPTURE/YOUTUBE REFLY HARUN
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayahnya. Pernyataan ini menjadi polemik di masyarakat lantaran pemerintah pusat yang diwakili Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi, Airlangga Hartarto terkesan tidak mendukung rencana tersebut.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, penanganan COVID-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan peratuwan Menteri Kesehatan, PSBB diusulkan oleh pemerintah daerah, lalu dievaluasi oleh menteri untuk kemudian disetujui atau tidak.

Polemik Jakarta PSBB lagi muncul karena Anies Baswedan sepertinya tidak berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan langsung menetapkan sendiri. "Cuma (Anies) tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Karena dia mau konsultasi ke mana?," kata Refly Harun dalam video berjudul Pusat Kok Beroposisi ke Pemda DKI yang diunggah di channel Youtube-nya, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Polemik PSBB Perkuat Kesan Jegal Menjegal Pilpres 2024 )

Refly mengakui penanganan COVID-19 di Indonesia memang tidak jelas. Sebab, ada dua pernyataan pemerintah yang berbeda. Satu statement menyatakan bahwa pandemi COVID-19 merupakan darurat kesehatan masyarakat, sementara statement lain menyatakan virus corona adalah darurat bencana nasional.

"Jika darurat kesehatan, leading sectornya Menteri Kesehatan. Ketika darurat kesehatan nasional, leading sectornya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Refly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Rekomendasi
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved