Harmonisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
Senin, 22 September 2025 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, data menunjukkan bahwa hingga semester I 2025, Bank Indonesia dan OJK mencatat undisbursed loan atau kredit yang telah disetujui namun belum dicairkan mencapai sekitar Rp2.300 triliun. Hal tersebut menunjukkan adanya celah yang cukup besar antara proses administrasi persetujuan kredit dengan realisasi pencairan di lapangan.
Celah ini semakin mengemuka ketika BI melaporkan bahwa per September 2025 nilai undisbursed loan tersebut sudah mencapai 22,71% dari total plafon kredit perbankan, dengan kenaikan tahunan sebesar 9,5% per Juni 2025.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelemahan dari sisi penawaran perbankan yang cenderung berhati-hati untuk menjaga kualitas aset, tetapi juga lemahnya permintaan dari pelaku usaha yang masih bersikap konservatif akibat ketidakpastian ekonomi global dan prospek pasar domestik yang belum sepenuhnya pulih.
Artinya, meskipun likuiditas dalam sistem perbankan relatif longgar, dana tersebut tidak segera termanfaatkan secara produktif, sehingga multiplier effect kredit terhadap pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan akselerasi ekonomi nasional masih tertahan.
Dalam mengatasi hambatan penyaluran kredit yang masih tinggi, diperlukan dukungan kebijakan yang lebih terarah dan menyentuh aspek struktural. Pemberian insentif fiskal, seperti subsidi bunga atau keringanan pajak bagi sektor prioritas, dapat mendorong permintaan kredit sekaligus mengurangi beban debitur.
Di sisi lain, skema jaminan kredit bagi UMKM juga akan memperkuat kepercayaan perbankan karena risiko gagal bayar sebagian ditanggung pemerintah, sehingga bank lebih berani mempercepat pencairan. Begitu juga hambatan administratif perlu dikurangi melalui penyederhanaan persyaratan dokumen agar proses verifikasi tidak memakan waktu lama, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Lebih jauh, percepatan digitalisasi proses kredit melalui integrasi sistem informasi, dan penggunaan credit scoring berbasis data alternatif juga akan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas akses pembiayaan ke kelompok usaha yang selama ini kurang terlayani.
Reformasi menyeluruh tersebut tidak hanya berfungsi memperbaiki kepercayaan perbankan terhadap debitur, tetapi juga menumbuhkan keyakinan dunia usaha untuk segera merealisasikan pinjaman, sehingga likuiditas yang tersedia benar-benar berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sinergi Kebijakan Ekonomi
Dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, dukungan kebijakan lintas lembaga pun menjadi sangat krusial. Kementerian Keuangan tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan institusi lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, dan OJK.
Celah ini semakin mengemuka ketika BI melaporkan bahwa per September 2025 nilai undisbursed loan tersebut sudah mencapai 22,71% dari total plafon kredit perbankan, dengan kenaikan tahunan sebesar 9,5% per Juni 2025.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kelemahan dari sisi penawaran perbankan yang cenderung berhati-hati untuk menjaga kualitas aset, tetapi juga lemahnya permintaan dari pelaku usaha yang masih bersikap konservatif akibat ketidakpastian ekonomi global dan prospek pasar domestik yang belum sepenuhnya pulih.
Artinya, meskipun likuiditas dalam sistem perbankan relatif longgar, dana tersebut tidak segera termanfaatkan secara produktif, sehingga multiplier effect kredit terhadap pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan akselerasi ekonomi nasional masih tertahan.
Dalam mengatasi hambatan penyaluran kredit yang masih tinggi, diperlukan dukungan kebijakan yang lebih terarah dan menyentuh aspek struktural. Pemberian insentif fiskal, seperti subsidi bunga atau keringanan pajak bagi sektor prioritas, dapat mendorong permintaan kredit sekaligus mengurangi beban debitur.
Di sisi lain, skema jaminan kredit bagi UMKM juga akan memperkuat kepercayaan perbankan karena risiko gagal bayar sebagian ditanggung pemerintah, sehingga bank lebih berani mempercepat pencairan. Begitu juga hambatan administratif perlu dikurangi melalui penyederhanaan persyaratan dokumen agar proses verifikasi tidak memakan waktu lama, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Lebih jauh, percepatan digitalisasi proses kredit melalui integrasi sistem informasi, dan penggunaan credit scoring berbasis data alternatif juga akan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperluas akses pembiayaan ke kelompok usaha yang selama ini kurang terlayani.
Reformasi menyeluruh tersebut tidak hanya berfungsi memperbaiki kepercayaan perbankan terhadap debitur, tetapi juga menumbuhkan keyakinan dunia usaha untuk segera merealisasikan pinjaman, sehingga likuiditas yang tersedia benar-benar berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sinergi Kebijakan Ekonomi
Dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, dukungan kebijakan lintas lembaga pun menjadi sangat krusial. Kementerian Keuangan tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan institusi lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia, dan OJK.