Harmonisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Senin, 22 September 2025 - 19:06 WIB
loading...
Harmonisasi Kebijakan...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK

KEBIJAKAN yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan saat ini menimbulkan optimisme di kalangan masyarakat maupun pelaku ekonomi. Kebijakan ini, misalnya berupa injeksi likuiditas Rp200 triliun ke Bank Himbara untuk memperkuat aliran kredit, peluncuran paket stimulus ekonomi kuartal IV 2025 senilai Rp16,23 triliun berupa bantuan pangan, program padat karya, dan insentif pajak bagi sektor pariwisata serta usaha kecil, serta perpanjangan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta di sektor padat karya.

Meski demikian, terdapat pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana tujuan kebijakan tersebut dapat benar-benar tercapai. Hal ini lantaran setiap kebijakan yang dirancang, betapapun baiknya, tetap menghadapi tantangan implementasi di lapangan, baik terkait kapasitas institusi, kondisi ekonomi global, maupun dinamika perilaku masyarakat.

Pertanyaan mengenai ketercapaian tujuan kebijakan menjadi relevan karena keberhasilan tidak hanya diukur dari rancangan normatif, tetapi juga dari efektivitas implementasi. Misalnya, kenaikan penerimaan negara atau perbaikan iklim usaha tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata, melainkan pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi distorsi pasar dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Artinya, terdapat potensi kesenjangan antara desain kebijakan yang ideal dengan hasil nyata yang diharapkan.
Kesenjangan inilah yang memerlukan kajian kritis, sehingga evaluasi berkala menjadi instrumen penting dalam menilai keberlanjutan serta daya guna kebijakan yang ditetapkan.

Problematika Penyaluran Kredit
Saat ini, kebijakan fiskal yang dilaksanakan melalui injeksi likuiditas ke sektor perbankan menjadi instrumen penting untuk memastikan tersedianya aliran kredit bagi dunia usaha. Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat likuiditas perbankan melalui penempatan dana sejumlah Rp200 triliun ke lima bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposit on call, tenor enam bulan (dapat diperpanjang), dengan ketentuan bahwa dana tidak dapat digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen serupa, melainkan diarahkan untuk kredit sektor riil.

Efektivitas kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dialokasikan, melainkan juga oleh sejauh mana dana tersebut benar-benar dapat disalurkan ke sektor riil. Oleh sebab itu, meski penempatan dana menjadi langkah positif, dibutuhkan dukungan kebijakan tambahan agar aliran likuiditas benar-benar sampai pada sektor riil.

Dukungan ini mencakup penyederhanaan prosedur perbankan, percepatan verifikasi kredit, pemberian insentif pembiayaan, serta jaminan kredit dari pemerintah untuk mengurangi risiko debitur. Tanpa dukungan tersebut, dana berpotensi hanya mengendap dalam sistem perbankan. Selain itu, distribusi yang lebih merata juga penting, mengingat bank besar cenderung sudah memiliki likuiditas berlebih, sementara bank kecil masih menghadapi keterbatasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Rekomendasi
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Afsel ke Babak 32 Besar
Berita Terkini
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved