Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH

Rabu, 17 September 2025 - 18:40 WIB
loading...
Problematika Pajak Penghasilan...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

TUJUANperubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) adalah untuk memberikan kemandirian dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perubahan ini menimbulkan problema baru yaitu timbulnya tambahan beban pajak penghasilan bagi seorang istri yang berprofesi sebagai dosen . Adilkah beban PPh ini? Lalu bagaimana dampaknya terhadap kecerdasan bangsa?

Dua Bukti Potong dari PTN BH

Seorang dosen atau tenaga administrasi di PTN BH akan menerima 2 bukti potong (Bukpot): pertama, Bukpot BPA2/1721-A2 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN; kedua, Bukpot BPA1/1721-A1 atas penghasilan setiap bulan yang menjadi beban dari Non-APBN.

Potensi Kurang Bayar PPh Bagi Istri sebagai Tenaga Pendidik

Atas Bukpot BPA2/1721-A2 dan BPA1/1721-A1 dari PTN BH yang diterima oleh dosen atau tenaga administrasi yang berstatus seorang istri, berpotensi ditafsirkan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja oleh otoritas pajak. Padahal substansinya adalah penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu “PTN BH yang sama”.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini tidak menimbulkan kurang bayar PPh.

Dampak diperlakukan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja, maka “penghasilan yang bersifat final” menjadi “gugur”. Sehingga akan terjadi kurang bayar PPh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya yang digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Dengan 2 Bukpot BPA2 dan BPA1, maka terdapat 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), masing-masing Rp54juta. PTKP yang dapat ditambahkan di SPT suami hanya Rp54juta. Sehingga setidaknya ada potensi kurang bayar PPh sebesar Rp8,1 juta yang berasal dari PTKP yang tidak diakui, yaitu Rp54juta dikalikan tarif progresif 15%. Tidak dipakainya tarif 5% karena kemungkinan besar lapisan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60 juta telah terpakai di penghasilan suami.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved