Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH
Rabu, 17 September 2025 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Potensi kurang bayar PPh akan bertambah bila ada nilai pada baris “Penghasilan Kena Pajak” di kedua Bukpot istri. Potensi kurang bayar PPh dapat lebih kecil bila penghasilan neto di Bukpot istri lebih kecil dari PTKP.
Masalah kurang bayar PPh juga dialami oleh dosen atau tenaga administrasi di PTN BH yang menjadi kepala keluarga karena menerima 2 Bukpot, yaitu BPA2 dan BPA1. Beban kurang bayar PPh tentu tidak akan terjadi bila semua penghasilannya dibuatkan dalam satu bukti potong saja yaitu BPA2 atau BPA1.
Dikhawatirkan ini dapat menurunkan semangat tenaga pendidik, sehingga berpotensi terganggu kualitas pengajaran dan proses belajar mengajar di PTN BH. Hal ini berisiko terhambatnya usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Dari problema kurang bayar PPh di atas, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat penegasan bahwa Bukpot BPA2 dan BPA1 yang diterima oleh seorang istri yang berprofesi sebagai seorang dosen atau tenaga administari dari ”satu PTN BH yang sama” adalah sebagai penghasilan dari ”satu pemberi kerja dan bersifat final” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Karena itu, diperlukan peraturan perpajakan yang lebih memberikan keadilan dan berpihak pada tenaga pendidik dengan mempertimbangkan untuk menetapkan penghasilan dari tenaga pendidik semuanya bersifat final. Selain itu, semua penghasilan tenaga pendidik dari PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final” atau setidaknya untuk istri yang berprofesi sebagai dosen/tenaga administrasi di PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final”.
Masalah kurang bayar PPh juga dialami oleh dosen atau tenaga administrasi di PTN BH yang menjadi kepala keluarga karena menerima 2 Bukpot, yaitu BPA2 dan BPA1. Beban kurang bayar PPh tentu tidak akan terjadi bila semua penghasilannya dibuatkan dalam satu bukti potong saja yaitu BPA2 atau BPA1.
Dampak Terhadap Kecerdasan Bangsa
Potensi terjadinya kurang bayar PPh di SPT Tahunan tenaga pendidik tentu akan melukai rasa keadilan bagi dosen atau tenaga administrasi PTN BH yang berstatus seorang istri, karena secara substansi bekerja di satu pemberi kerja.Dikhawatirkan ini dapat menurunkan semangat tenaga pendidik, sehingga berpotensi terganggu kualitas pengajaran dan proses belajar mengajar di PTN BH. Hal ini berisiko terhambatnya usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Perlu Penegasan sebagai Penghasilan dari Satu Pemberi Kerja
Perubahan PTN Satker BLU menjadi PTN BH perlu diikuti perubahan/penegasan dari peraturan perpajakan yang berlaku guna mendukung keberhasilan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.Dari problema kurang bayar PPh di atas, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat penegasan bahwa Bukpot BPA2 dan BPA1 yang diterima oleh seorang istri yang berprofesi sebagai seorang dosen atau tenaga administari dari ”satu PTN BH yang sama” adalah sebagai penghasilan dari ”satu pemberi kerja dan bersifat final” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Menjamin Masa Depan Bangsa
Guna mempercepat terwujudnya peningkatan kecerdasan bangsa dipandang perlu Pemerintah menjamin kesejahteraan pada guru/dosen dan tenaga administrasi di dunia pendidikan. Hal ini agar tenaga pendidik benar-benar fokus untuk meningkatkan kualitas pengajaran di kelas, sehingga kecerdasan bangsa semakin terwujud dan impian Indonesia Emas di tahun 2045 akan lebih terwujud.Karena itu, diperlukan peraturan perpajakan yang lebih memberikan keadilan dan berpihak pada tenaga pendidik dengan mempertimbangkan untuk menetapkan penghasilan dari tenaga pendidik semuanya bersifat final. Selain itu, semua penghasilan tenaga pendidik dari PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final” atau setidaknya untuk istri yang berprofesi sebagai dosen/tenaga administrasi di PTN BH adalah ”penghasilan yang bersifat final”.
(jon)
Lihat Juga :